Cara OJK Dongkrak Kredit Kepemilikan Rumah

Penerbitan efek beragun aset diharapkan dapat mengatasi kesenjangan sumber pembiayaan dan penggunaan dana untuk kredit rumah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Des 2014, 19:05 WIB
Diterbitkan 01 Des 2014, 19:05 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk meningkatkan volume kredit kepemilikan rumah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan pedoman soal penerbitan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA SP). Dengan aturan ini diharapkan dapat membantu bank untuk menyalurkan kredit rumah sehingga mengatasi kesenjangan sumber pembiayaan dan penggunaan dana.

Hal itu tertuang di Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang pedoman penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (EBA SP).

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 1, Sardjito mengatakan, dengan aturan tersebut perbankan memperoleh likuiditas sehingga menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan perumahan. "Prinsipnya bahwa nanti bank memberi kredit untuk perumahan. Kreditnya dibeli penerbit," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Adanya penerbitan efek beragun aset maka muncul instrumen baru sebagai sarana investasi masyarakat. Sejak peraturan tersebut dirilis baru PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang sudah menerbitkan produk tersebut.

"Mereka (SMF) juga mengutarakan keyakinannya bahwa instrumen investasi baru tersebut mendapat respon positif masyarakat," tutur dia.

Ia mengharapkan, penerbitan EBA SP dapat melalui penawaran umum kemudian diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sementara itu, Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan latar belakang penerbitakan aturan untuk mendorong pertumbuhan volume kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia.

Lantaran selama ini pembiayaan bank untuk KPR masih mengandalkan pembiayaan dana jangka pendek seperti tabungan, deposito, dan giro atau dikenal sebutan Dana Pihak Ketiga (DPK). "KPR umumnya berbentuk jangka panjang yang jatuh temponya 10 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan tabungan deposito dan giro jangka waktu jatuh tempo sebulan hingga 12 bulan," ujar Raharjo.

Dengan adanya penerbitan EBA SP, Raharjo menuturkan dapat mengatasi kesenjangan antara sumber pembiayaan sumber dan penggunaan dana. "Dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah atau panjang dapat diakses oleh sektor pembiayaan perumahan," kata Raharjo. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya