12 Perusahaan di Malang Kemungkinan Ajukan Penangguhan UMK 2015

Perusahaan yang kemungkinan minta penangguhan pembayaran UMK 2015 bergerak di berbagai sektor industri.

oleh Zainul Arifin diperbarui 04 Des 2014, 16:21 WIB
Diterbitkan 04 Des 2014, 16:21 WIB
Aksi Tolak UMP Murah
Suasana aksi buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, memperkirakan ada 12 perusahaan yang akan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 yang ditetapkan sebesar Rp 1.962.000.  Perusahaan itu sebelumnya pernah meminta penangguhan UMK di 2014 ini.

"Sejauh ini belum ada yang mengajukan penangguhan. Tapi prediksi kami, 12 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2014 akan kembali mengajukan penangguhan lagi," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang, Razali, Kamis (4/12/2014).

Perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor industri dengan jumlah pekerja antara 100 orang sampai 200 orang. Total perusahaan yang ada di Kabupaten Malang sebanyak 1.000 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 15 ribu orang.

Disnakertrans sendiri memberi batas waktu pengajuan penangguhan UMK 2015 sampai pada 21 Desember mendatang. Jika tidak ada yang mengajukan penangguhan, seluruh perusahaan dinilai siap menerapkan UMK sesuai ketentuan.

"Sosialisasi ke perusahaan sudah kami laksanakan pada 2 hari yang lalu. Perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan, silakan mengajukan sampai batas waktu yang sudah ditentukan," papar Razali.

Disnakertrans juga menyiapkan personil untuk diterjunkan ke lapangan. Tujuannya, untuk memantau penerapan UMK 2015 oleh perusahaan. Selain itu juga menggandeng serikat pekerja untuk membuka posko pengaduan.

"Kantor kami juga ada posko pengaduan, silakan melapor kalau ada perusahaan yang nakal tidak melaksanakan aturan," papar Razali.

UMK 2015 Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp 1.962.000, atau naik 17 persen dari UMK 2014 sebesar Rp 1.635.000.

Angka UMK Kabupaten Malang merupakan yang tertinggi dibanding daerah tetangganya. UMK Kota Malang hanya sebesar Rp 1.882.250 sedangkan UMK Kota Batu sebesar Rp 1.877.000.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang, Edi Sulistyo, mengaku, angka UMK 2015 yang ditetapkan itu cukup tinggi apalagi banyak anggota Apindo yang bukan perusahaan skala besar.

"Ada perusahaan makanan yang masuk kategori kecil. Tentunya UMK yang ditetapkan itu cukup besar angkanya," ucap Edi.

Kendati demikian, ia belum menerima informasi adanya anggota Apindo yang akan mengajukan penangguhan. Apalagi UMK 2015 baru saja disosialisasikan 2 hari yang lalu.

"Kami belum bisa memastikan apakah akan ada anggota Apindo yang mengajukan penangguhan atau tidak," kata Edi.(Zainul/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya