Liputan6.com, Jakarta - Upaya mempermudah penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), pemerintah telah sepakat untuk menyederhanakan proses pengurusan sertifikasi tersebut.
Namun Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan penyederhanaan ini hanya akan berlaku bagi industri kecil dan menengah (IKM). Sedangkan bagi industri besar tetap harus mengikuti prosedur normal.
"Itu berlaku untuk IKM saja, apapun itu industrinya," ujar dia di Jakarta, Senin (8/12/2014).
Gobel mengatakan, dari data yang diterima bahwa hampir semua industri besar telah memiliki SVLK, sehingga kewajiban sertifikasi ini sudah tidak menjadi masalah.
"Skala besar sudah melakukan semua, misalnya pabrik kertas itu sudah. Jadi sudah tidak menjadi masalah," katanya.
Saat ini, industri pengolahan kayu berjumlah lebih dari 2.000 industri. Dari angka tersebut, sekitar 900 industri telah memiliki SVLK dan mayoritas merupakan industri skala besar.
Seperti diketahui, tiga menteri yaitu Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta perwakilan dari Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) telah sepakat bahwa ketentuan SVLK berlaku mulai 1 Januari 2015.
Namun karena masih banyak industri yang belum memiliki sertifikasi ini, maka pemerintah dan pelaku usaha akan melakukan penyederhanaan dalam pengurusan SVLK tersebut. Penyederhanaan ini dalam hal prosedur dan mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi kayu tersebut. (Dny/Nrm)
Penyederhaan Pengurusan Verifikasi Legalitas Kayu Khusus IKM
Dari data yang diterima, hampir semua industri besar telah memiliki SVLK, sehingga kewajiban sertifikasi ini sudah tidak menjadi masalah.
diperbarui 08 Des 2014, 21:30 WIBDiterbitkan 08 Des 2014, 21:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Antar Pulang Pacar, Pemuda Palembang Disiram Air Keras hingga Matanya Cidera Parah
Prediksi Tren Skincare Halal 2024: Konsumen Lebih Kritis Terhadap Kandungan Produk dan Unsur Keberlanjutan Lingkungan
Cerita Jokowi Rela Terbang dari IKN ke Solo demi Buka Peparnas 2024
Ridwan Kamil Pamer Kartu Kamu di Debat Perdana Pilkada Jakarta, Ini Isi Bantuannya
Menengok Luasnya Halaman Belakang Rumah Ikang Fawzi, Ada Kado dari Marissa Haque yang Bakal Terus Dipajang
Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Muara Enim, Ditangkap saat Ngamar di Hotel
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 7 Oktober 2024
Ridwan Kamil: Mayoritas Kota di Indonesia Ramah untuk Lelaki Dewasa, Disabilitas Susah
Vonis Bebas Kasus Korupsi Perusda Kaltim, Aktivis Kaltim Ajak Masyarakat Kawal Putusan MA
3 Manusia Pertama yang Dinyalakan Api Neraka, Diungkap Buya Yahya
Buka Peparnas XVII, Jokowi Bangga dengan Prestasi Atlet Disabilitas Indonesia
Saling Tikam Kelompok Pemuda di Jalanan Indragiri Hilir, 2 Orang Tewas