Sahroni DPR Berharap Polisi Terapkan Restorative Justice pada Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Yogyakarta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus yang menimpa seorang pria paruh baya berinisial M asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencuri kayu di hutan milik negara.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Jan 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2025, 15:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Liputan6.com/Winda Nelfira)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus yang menimpa seorang pria paruh baya berinisial M asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencuri kayu di hutan milik negara.

M disebut melakukan perbuatan ini karena alasan ekonomi, dan di mana perbuatan ini baru dilakukan pertama kali. Kasus ini pun ditangani oleh Polres Gunungkidul.

Sahroni berharap pihak kepolisian bisa menerapkan restorative justice. Di mana ini bentuk menerapkan keadilan dengan hati nurani.

"Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak. Mewujudkan keadilan itu wajib diiringi dengan hati nurani. Dan saya tidak melihat itu ada di dalam kasus ini," kata dia dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Politikus NasDem ini mengungkapkan, tak bertujuan bahwa perbuatan pelaku adalah tindakan yang tepat. Namun, ini semata-mata bicara soal keadilan.

"Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?," ungkap Sahroni.

 

 

Cari Jalan Terbaik

Sahroni pun meminta Polda DIY mencarikan jalan terbaik atas permasalahan ini. Terlebih, pelaku diketahui tidak memiliki catatan melakukan pencurian sebelumnya.

"Restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice? Percuma. Makanya, polisi harus memainkan peran lebih," kata dia.

"Apalagi dari keterangan, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tapi karena kepepet, terpaksa ia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi," sambungnya.

Sahroni berharap polisi di seluruh wilayah bisa lebih peka dengan penggunaan restorative justice. Dirinya tidak ingin, kasus seperti ini terulang kembali.

"Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya