Liputan6.com, Jakarta - Industri Kecil dan Menengah (IKM) pengolahan produk kayu diberikan kelonggaran dengan tidak diwajibkan untuk mempunyai Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan bahwa IKM ini hanya cukup mengikuti deklarasi untuk memastikan bahwa kayu yang diolah merupakan kayu legal.
"Intinya untuk IKM, produk-produk kayu tidak pakai verifikasi tetapi pakai deklarasi. Dia menyatakan sendiri bahwa kayu yang dipakai adalah kayu legal," ujarnya di Jakarta, Senin (29/12/2014).
Dia mengakui bahwa kewajiban kepemilikan SVLK ini memang sangat memberatkan bagi IKM pengolah produk kayu. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan kelonggaran.
"Selama ini, kalau izin SVLK-nya beneran memang berat karena izin-izin yang lain harus dilengkapi, ada sekitar 13 izin. Dia merasa itu sulit, karena menyangkut biaya. Sekarang biaya dipermurah dan bagi IKM akan dibantu, tidak pakai biaya," lanjutnya.
Siti menyatakan perbedaan antara IKM dengan industri besar akan berpatokan besaran investasi dari industri tersebut. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Pembedanya itu pada nilai investainya. Nanti IKM ini sambil dibina oleh asosiasi dan Kementerian Kehutanan termasuk Kementerian Perdagangan. Tetapi kalau ada industri yang mau jadi pionir dan dia mau tetap pakai sertifikasi yang beneran ya tidak apa-apa juga," tandas dia. (Dny/Nrm)
IKM Diberi Kelonggaran Soal Sertifikasi Verifikasi Kayu
IKM ini hanya cukup mengikuti deklarasi untuk memastikan bahwa kayu yang diolah merupakan kayu legal.
diperbarui 29 Des 2014, 16:00 WIBDiterbitkan 29 Des 2014, 16:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 28 November 2024 di SCTV dan Vidio: Ada Aston Villa vs Juventus
3 Rekrutan Wajib Ruben Amorim untuk Dongkrak Performa Manchester United
Gereja Blenduk, Bangunan Bersejarah Paling Ikonis di Semarang
Paslon ARUS Unggul Versi Exit Poll di Pilkada 2024 Papua Barat Daya
Anshar Ahmad Yakin Sudah Menang Berdasarkan Exit Poll
Paslon WALI Klaim Menang Mutlak di Pilkada Kota Malang 2024 versi Real Count
Perusahaan Ini Luncurkan Aplikasi Pembayaran Mata Uang Kripto Pertama di Dunia
Hasil Quick Count: Anak Petani Tumbangkan Dinasti di Banten
Unggul 80 Persen Suara Hasil Quick Count di Pilgub Lampung, Mirza Akui Sempat Kaget
Hitung Cepat LSI 100 Persen, Rendahnya Jumlah Suara untuk Paslon Srikandi di Sumsel
Penghitungan Suara Belum Dinyatakan Selesai, Amsakar-Li Deklarasi Kemenangan