IKM Diberi Kelonggaran Soal Sertifikasi Verifikasi Kayu

IKM ini hanya cukup mengikuti deklarasi untuk memastikan bahwa kayu yang diolah merupakan kayu legal.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Des 2014, 16:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2014, 16:00 WIB
Kayu 1
(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Industri Kecil dan Menengah (IKM) pengolahan produk kayu diberikan kelonggaran dengan tidak diwajibkan untuk mempunyai Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan bahwa IKM ini hanya cukup mengikuti deklarasi untuk memastikan bahwa kayu yang diolah merupakan kayu legal.

"Intinya untuk IKM, produk-produk kayu tidak pakai verifikasi tetapi pakai deklarasi. Dia menyatakan sendiri bahwa kayu yang dipakai adalah kayu legal," ujarnya di Jakarta, Senin (29/12/2014).

Dia mengakui bahwa kewajiban kepemilikan SVLK ini memang sangat memberatkan bagi IKM pengolah produk kayu. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan kelonggaran.

"Selama ini, kalau izin SVLK-nya beneran memang berat karena izin-izin yang lain harus dilengkapi, ada sekitar 13 izin. Dia merasa itu sulit, karena menyangkut biaya. Sekarang biaya dipermurah dan bagi IKM akan dibantu, tidak pakai biaya," lanjutnya.

Siti menyatakan perbedaan antara IKM dengan industri besar akan berpatokan besaran investasi dari industri tersebut. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Pembedanya itu pada nilai investainya. Nanti IKM ini sambil dibina oleh asosiasi dan Kementerian Kehutanan termasuk Kementerian Perdagangan. Tetapi kalau ada industri yang mau jadi pionir dan dia mau tetap pakai sertifikasi yang beneran ya tidak apa-apa juga," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya