61 Penerbangan Dibekukan, Ini Teguran Buat Maskapai

Pembekuan 61 penerbangan dari Kementerian Perhubungan jadi peringatan bagi maskapai.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jan 2015, 09:15 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2015, 09:15 WIB
Bandara Soetta
Bandara Soetta. (Foto Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pembekuan 61 penerbangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dianggap sebagai peringatan bagi maskapai untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku. Lantaran produk perusahaan penerbangan adalah rute atau tujuan penerbangan.

"Ini warning atau peringatan, juga teguran untuk memperbaiki kinerja. Diberi kesempatan buat submit (izin baru)," ucap Humas Sriwijaya Air, Agus Sujono kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Ia mengakui, pihak Sriwijaya Air berusaha keras untuk tetap menaati segala bentuk peraturan di industri penerbangan, termasuk soal izin melayani rute-rute penerbangan.

Agus berpendapat, rute penerbangan merupakan produk dari sebuah perusahaan atau maskapai. Produk tersebut harus  dijaga sebaik-baiknya sehingga menciptakan kepercayaan penumpang.

"Buat maskapai, rute itu adalah produk yang dijual kepada konsumen bukan tiket. Jadi produk yang dibayar harus membuat penumpang puas, tidak boleh dimain-mainin. Produk harus dijaga supaya timbul kepercayaan dan komitmen ini kita jaga," tegas dia.

Sekadar informasi, sebanyak 61 penerbangan dari 5 maskapai tercatat melanggar izin penerbangan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa dan Susi Air.

Tercatat maskapai Garuda Indonesia melanggar 4 izin penerbangan, Lion Air sebanyak 35 penerbangan, Wings Air 18 penerbangan, Trans Nusa 1 penerbangan dan Susi Air 3 penerbangan.

Ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan. "Berdasarkan audit diperoleh 61 penerbangan dari 5 maskapai melanggar izin yang telah ditetapkan," jelas Jonan. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya