SMI & PIP Dilebur, RI Bakal Punya Bank Infrastruktur

"Kami putuskan operasional PIP di stop dan seluruh asetnya sebesar Rp 18,3 triliun akan dipindah ke SMI," kata Menkeu, Bambang Brodjonegoro.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Jan 2015, 20:47 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 20:47 WIB
Obligasi Sarana Multi Infrastruktur Kelebihan Permintaan
Perolehan dana dari penerbitan obligasi tersebut akan digunakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penggabungan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP) dengan perusahaan pelat merah, Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan memacu terbentuknya bank infrastruktur seperti cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 18,3 triliun untuk merealisasikan penggabungan tersebut.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja antara pemerintah dengan Komisi XI tentang RAPBN-P 2015 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

"Kami putuskan operasional PIP di stop dan seluruh asetnya sebesar Rp 18,3 triliun akan dipindah ke SMI," kata dia.

Alasan peleburan ini, lanjutnya, sangat sulit mengawasi lembaga pada level BLU oleh regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga pemerintah bakal memindahkan aset PIP pada SMI.

Bambang menambahkan, pemerintah menggelontorkan PMN Rp 18,3 triliun sebagai dana perpindahan. SMI, sambungnya, telah memperoleh suntikkan modal Rp 2 triliun dalam APBN 2015.

Tujuan besar dari peleburan PIP ke SMI, tegasnya, menjadi modal untuk SMI sebagai bank infrastruktur seperti cita-cita Jokowi. Dengan tujuan ini, pihak swasta ataupun investor tak perlu lagi hanya mengandalkan perbankan komersial atau BUMN untuk meraih pinjaman dalam membiayai proyek infrastruktur.

"Kami akan punya bank infrastruktur melalui SMI. Jadi isu miss match bisa hilang karena suntikan modal ini bersifat jangka panjang. SMI juga bisa menerbitkan obligasi," tandas Bambang. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya