Liputan6.com, Yogyakarta - Temuan bakteri berbahaya pada pakaian bekas impor oleh Kementerian perdagangan direspon cepat oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan mengeluarkan larangan penjualan baju bekas impor.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) DIY, Riyadi Ida Bagus mengatakan, setelah mengeluarkan larangan, pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk merazia kepada toko pakaian yang menjual baju bekas impor.
"Harus ditarik dan tidak dijual lagi. Kami pagi tadi ke lapangan. Sudah diinformasi ke teman-teman hari ini kami sudah kumpul. Aksinya harus segera. Pelarangan tidak ada batas waktu," ujar Riyadi Kamis (5/2/2015).
Riyadi melanjutkan, larangan ini harus didukung oleh pemerintah kabupaten dan kota. Pasalnya izin usaha penjualan baju bekas impor ada di daerah. Oleh karenanya, ia sudah meminta kepada Disperindagkop Kabupaten dan Kota segera menindaklanjuti larangan dari pemerintah ini.
"Iya jelas melarang. Makanya saya minta di kabupaten kota karena izinnya itu dari kabuapaten kota. Harus terus dipantau dan melakukan pendekatan persuasif. Kalo tidak bisa harus dengan peringatan tertulis. Karena itu akan mematikan industri tekstil yang ada di DIY," ujarnya.
Riyadi menegaskan, jika ekspor tekstil di DIY terus meningkat. Namun jika konsumen tertarik dengan baju bekas impor maka akan mematikan industri lokal. Oleh karena itu ia mengimbau untuk tidak membeli lagi baju bekas.
"Sudah dilakukan uji lab oleh direktorat jendral standarisasi perlindungan konsumen jelas mengandung bakteri yang tidak kita inginkan. Yang tidak diinginkan adalah pakaian bekas dicuci lalu dijual lagi diakui pakaian baru. Paling tidak kita jangan beli," ujarnya.
Menurut Riyadi masuknya pakaian bekas impor di DIY melalui jalur darat dan tidak dari pelabuhan. Jalur darat itu melalui Sumatera kemudian ke Jakarta baru sampai ke Jogja. (Fathi mahmud/Gdn)
Disperindagkop Yogyakarta Larang Penjualan Baju Bekas Impor
Larangan harus didukung oleh pemerintah kabupaten dan kota. Pasalnya izin usaha penjualan baju bekas impor ada di daerah.
Diperbarui 05 Feb 2015, 16:28 WIBDiterbitkan 05 Feb 2015, 16:28 WIB
Pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasi masuknya pakaian-pakaian tersebut adalah bea dan cukai,... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Jabodetabek Jumat 25 April 2025: Waspada Potensi Hujan Ringan hingga Lebat Hari Ini
Top 3: Mengapa Logam Mulia Emas Disebut Safe Haven
9 Kombinasi Warna Perabot Rumah dengan Pink Saran dari Ahli, Terlihat Mewah
Kacang Pistachio Dikabarkan Mulai Langka Gara-gara Tren Cokelat Dubai
Mengulik Kemampuan Nightography Samsung Galaxy A56 5G Bareng Akbar Nugroho
Top 3 Islami: Muslim Idolakan CR7 dan Messi, Bolehkah? Tata Cara Sholat Hajat dan Doa agar Lolos UTBK SNBT 2025
Gunung Lewotobi Laki-Laki 4 Kali Erupsi Jumat Pagi 25 April 2025, Kolom Abu Capai 3.500 Meter
Kuasa Hukum Hasto: Sumber Uang Suap PAW DPR RI dari Harun Masiku
IMX 2025 Semarang Siap Digelar, Hadirkan Modifikasi Kelas Dunia dengan Budaya Lokal
Diutus Prabowo, Jokowi Bertolak ke Vatikan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Daya Tarik Pantai Sambolo, Destinasi Wisata Alam Cantik di Anyer
Menpora Resmikan Pembangunan Arena Olahraga Es Bertaraf Internasional Pertama di Indonesia