Ini Alasan Peleburan PIP dan SMI

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak total menjalankan fungsinya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Feb 2015, 09:31 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 09:31 WIB
Menteri Keuangan Ajukan Dana Rp25,7 Triliun ke DPR
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Andriam M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menggabungkan dua lembaga pemerintah yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dengan peleburan dua lembaga tersebut, Indonesia diharapkan mempunyai lembaga pembiayaan infrastruktur atau bank infrastruktur yang cukup mumpuni.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, latar belakang pembentukan PIP awalnya berfungsi sebagai pemberi pinjaman kepada proyek-proyek infrastruktur dengan biaya yang murah. Namun, fungsi tersebut tak berjalan. Pasalnya, JIC mendapat dana dari devisa, sedangkan devisa Indonesia masih terbatas sehingga sumber keuangan PIP selama ini harus berasal dari suntikan pemerintah.

"Karena cadangan devisa kita setara 6 bulan impor plus bayar utang sangat tidak cukup untuk negara sebesar Indonesia, sehingga PIP hidup dari suntikan modal," kata Bambang, seperti ditulis Senin (12/2/2015).

Karena fungsi tersebut tidak berjalan, maka PIP berfungsi sebagai lembaga peminjaman untuk infrastruktur sosial, yang bisa meberikan pinjam dengan return yang kecil. "Fungsi ini tidak jalan PIP bergerak bidang pinjam untuk infrastruktur sosial rumah sakit dan pemda," ungkapnya.

Sedangkan SMI dibuat sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur yang mendorong kerja sama antara swasta dan pemerintah, sehingga membuat proyek feasible. Namun SMI memiliki keterbatasan dana yang dipinjamkan.

"Ketika ditawarkan pihak swasta, sekarang kalau ada proyek besar mau tak mau keluar negeri, jadi ini saatnya kita punya bank infrastruktur untuk meniadakan mismatch yang dipinjam dengan yang meminjam," tuturnya.

Menurut Bambang, kedua lembaga peminjaman tersebut tidak total menjalankan fungsinya. PIP memiliki modal besar tetapi aktifitasnya terbatas, sedangkan SMI memiliki aktifitas luas tetapi kekurangan modal. Sehingga kedua lembaga tersebut perlu dilebur menjadi bank infrastruktur. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya