Aturan Pajak Hunian Mewah Bakal Terbit April

PPnBM rumah mewah tidak lagi diatur berdasarkan luas wilayah melainkan harga jual.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Mar 2015, 16:20 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 16:20 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Usai jalan tol, satu lagi sektor yang jadi sasaran pajak pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan ketentuan terkait dengan pungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Irawan mengatakan, ketentuan yang ada saat ini mengatur  PPnBM dipatok berdasarkan luas wilayah.

Nantinya, ketentuan yang baru tersebut bakal diubah. PPnBM tidak lagi diatur berdasarkan luas wilayah melainkan harga jual. Hal itu dikarenakan, nilai jual dianggap lebih mewakili pengenaan pajak daripada luas wilayah.

"Ketentuan yang akan terbit PPnBM untuk hunian mewah masih proses Kemenkeu, terkait dengan threshold batasannya, selama ini batasan berdasarkan luas," kata dia, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Pertimbangan perubahan karena selama ini misalkan di Jakarta, apartemen untuk ukuran 50 meter persegu sudah berharga miliaran rupiah. "Di Jakarta ini yang apartemen  50 meter persegi cukup mahal termasuk mewah juga, sekitar Rp 2 miliar. Ini bisa dianggap hunian mewah," katanya.

Dia mengatakan peraturan tersebut sedang dibahas di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengenai besaran pajaknya. Kemudian, akan dikonsultasikan dengan pengembang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI).

"Ini diharapkan selesai Maret, sehingga April bisa diterapkan," tukasnya. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya