Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, pemberian gaji fantastis untuk pegawai negeri sipil (PNS) merupakan hak Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Namun demikian, pihaknya berpesan supaya gaji besar tersebut tidak mengganggu anggaran yang lain.
Baca Juga
"Kalau nilainya lebih besar silakan, asal tidak mengganggu anggaran lain, dan tidak menimbulkan gejolak bagi daerah lain. Itu kewenangan pemda," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Advertisement
Melihat kondisi itu, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat ke Ahok supaya meninjau kembali rencana pemberian gaji itu. Dia mengatakan, pemberian gaji mesti diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, agar melakukan telaah ulang soal nomenklatur gaji PNS disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," terang Yuddy Chrisnandi.
Namun demikian, pemberian upah fantastis berasal dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis terancam batal. Lantaran, kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 antara Gubernur Ahok dan DPRD DKI Jakarta tak kunjung selesai.
"Katakan Kemendagri menyampaikan harus pakai (pagu) APBD 2014, (berarti) TKD tidak dapat," ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono.
Karena itu, dia mengatakan, untuk anggaran 2015 akan disesuaikan dengan pagu anggaran 2014. Sementara, dalam pagu anggaran tahun lalu belum ada anggaran untuk TKD dinamis.
Tunjangan PNS DKI Jakarta kemungkinan kembali lagi ke sistem TKD awal yakni tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan lainnya.
"Termasuk tunjangan transportasi juga nggak diberikan. Ini bukan sanksi (dari Kemendagri), tapi efisiensi. Kan terdiri dari gaji, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan. Ya sudah, itu aja," tukas Heru. (Amd/Ahm)