Liputan6.com, Bandung - PT Pindad (Persero) merupakan salah satu perusahaan di industri senjata yang dituntut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mewujudkan kemandirian pertahanan bangsa. Untuk merealisasikannya, Direktur Utama Pindad, Silmy Karim mengusulkan pembentukan induk usaha (holding) perusahaan yang bergerak di bidang yang sama.
"Pentingnya membentuk holding perusahaan industri pertahanan itu untuk mempercepat kemandirian, efisiensi mulai dari pembiayaan, sumber daya manusia (SDM,) perencanaan dan sebagainya," kata Silmy di kantor pusat Pindad, Bandung, Rabu (18/3/2015).
Menurutnya, selama ini industri pertahanan nasional masih kurang efisien. ia pun mencontohkan, untuk memproduksi sebuah propellant atau alat untuk meluncurkan roket, memerlukan campur tangan beberapa perusahaan. Untuk pembuatan badan propellant dilakukan oleh PT Dahana (Persero) sedangkan bahan peledak dipasok di PT Pindad.
Tidak hanya itu, dalam melakukan produksi roket Pindad perlu bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam hal kajian aerodinamika pergerakan roket. Sedangkan produksinya dilakukan oleh Pindad.
"Kalau disatukan semua akan lebih mudah, itu juga seiring kebijakan pemerintah menggabungkan atau membuat holding perusahaan sejenis seperti pupuk, semen dan perkebunan," tegas dia.
Dengan menggabungkan perusahaan menjadi sebuah holding, efisiensi kerja dapat diwujudkan karena komunikasi menjadi lebih mudah. Selain itu, dengan berada dalam satu holding maka perhitungan untung rugi menjadi lebih mudah.
Silmy mengaku apa yang menjadi usulannya tersebut telah disampaikan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno dan diakuinya sudah mendapatkan restu.
Saat ini ada beberapa BUMN yang tergolong sebagai perusahaan yang bergerak di industri strategis bidang pertahanan yaitu PT Pindad (Persero) seperti PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Dahana (Persero), dan PT PAL (Persero). (Yas/Gdn)
Bos Pindad Usulkan Pemerintah Bentuk Holding Industri Pertahanan
Penggabungan perusahaan-perusahaan di industri pertahanan telah mendapat restu dari Menteri BUMN.
diperbarui 18 Mar 2015, 17:17 WIBDiterbitkan 18 Mar 2015, 17:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Cushion dan Foundation, Jadi Panduan Lengkap Memilih Base Terbaik
Meski Nganggur Istri Ternyata Miliki Penghasilan yang Banyak Kata Ustadz Das’ad Latif, Bagaimana Bisa?
Pegawai Non-ASN Dapat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Jessica Simpson Umumkan Perpisahan Setelah 10 Tahun Menikah, Sebut Hadapi Situasi Menyakitkan
Perhatikan Perbedaan Massa dan Berat Beserta Contoh Aplikasinya
Perbedaan CV dan PT, Jadi Panduan Memilih Badan Usaha yang Tepat
Perbedaan Masyaallah dan Subhanallah, Muslim Wajib Paham
VIDEO: Perjuangan Ibu Melahirkan di Pelosok Banyuwangi, Ditandu dan Menyeberangi Sungai
Perbedaan CV dan Surat Lamaran, Panduan Lengkap untuk Pencari Kerja
Perbedaan Pinggang dan Pinggul: Kenali Anatomi dan Fungsinya
Mendagri Minta Pemda Gratiskan PBG hingga Akhir Januari, Jika Tidak Akan Diberi 'Surat Cinta'
Banjir Rob Kembali Rendam Kawasan Muara Baru Jakarta Utara