Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku tengah mengusulkan draft peraturan pemerintah (PP) soal pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen kepada Menteri Keuangan. Namun kewajiban ini mengecualikan kendaraan logistik.
Hal ini menyusul pembatalan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak oleh Menteri Keuangan yang rencananya memberlakukan setoran PPN jalan tol 10 persen pada 1 April 2015.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan akan mencabut Perdirjen Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol setelah PP PPN pengecualian tersebut direstui.
Advertisement
"PP ini sudah kami usulkan, begitu disetujui oleh pemerintah. Mungkin persetujuannya dulu tidak apa. Baru Perdirjen saya cabut. Begitu PP terbit tentang pengecualian kendaraan besar, langsung saya buat peraturan (Perdirjen)," tegas dia di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Dengan PP tersebut, kata Sigit, Ditjen Pajak baru dapat menerapkan PPN jalan tol 10 persen kecuali kendaraan logistik. PPN hanya dikenakan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang masuk golongan 1.
Menurut Sigit, jalan bebas hambatan masuk dalam objek pajak sesuai Undang-undang (UU). Namun harus ada pengecualian untuk kendaraan pengangkut barang logistik seperti bahan pangan, dan barang strategis lain supaya menjaga inflasi.
"Mau sampai kapan pun jalan tol harus kena pajak sesuai UU. Tapi ada permohonan dari pengusaha truk pengangkut barang kebutuhan pokok. Kalau dikenakan PPN, khawatir bisa meningkatkan harga barang," terang Sigit.
Pinta Pengusaha Logistik
 Sebelumnya Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Ilham Pratama menuturkan, kenaikan tarif tol dengan tambahan PPN jalan tol akan menambah biaya operasional perusahaan logistik. Meski demikian, dampaknya kecil.
"Dampaknya terhadap total biaya logistik sangat kecil dan juga tidak mengakibatkan kenaikan tarif biaya transportasi," kata Zaldy saat dihubungi Liputan6.com.
Menurut Zaldy, biaya logistik karena kemacetan di jalan tol masih lebih besar dari pada PPN untuk tarif logistik. Oleh karena itu, ia menuturkan, pemerintah tidak hanya membebankan PPN pada tarif tol tetapi juga berusaha mengurangi kemacetan di jalan tol.
"Biaya logistik gara-gara kemacetan bisa mencapai 15 persen dari biaya transpor. Ini jadi salah satu faktor utama tingginya biaya logistik di Indonesia," kata Zaldy. (Fik/Ahm)
Â