Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan fasilitas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak dalam bentuk elektronik atau disebut e-filing. Sayangnya, masih banyak Wajib Pajak enggan menggunakannya karena alasan belum paham.
Iin, salah seorang Karyawan di Rumah Sakit, Jakarta mengungkapkan lebih nyaman mengisi dan menyetor SPT Tahunan manual (formulir) ketimbang e-filing. Apalagi dia banyak menerima titipan SPT Tahunan hingga puluhan lembar.
"Dari kantor dikasihnya dalam bentuk manual, lagipula sosialisasi e-filing belum gencar dan kami belum tahu caranya," ucap dia kepada Liputan6.com saat akan menyetor SPT PPh Tahun 2014 di KPP Menteng Dua, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Katanya, masih ada kekhawatiran menggunakan e-filing saat penyampaian SPT Tahunan dalam jumlah banyak. Permasalahan utama jika sewaktu-waktu internet mengalami error atau down sehingga data tidak terekam, hilang dan justru tidak masuk di database Ditjen Pajak.
"Kalau internet tiba-tiba gagal bagaimana, malah bikin masalah. Mending langsung saja datang ke KPP, manual, lebih aman nggak ada risiko, ketimbang elektronik walaupun harus antre. Ya setahun sekali ini, yang penting nggak lewat dari deadline," tutur Iin.
Hampir senada, Jul seorang karyawan atau teknisi yang bekerja pada perusahaan di Jalan Thamrin ini mengaku, belum paham dengan prosedur penggunaan e-filing, karena harus mempunyai e-fin terlebih dahulu.
"Belum paham dan belum mencobanya. Lebih baik datang ke sini saja, simpel dan dekat dari kantor. Sosialisasinya harus digencarkan lagi," ucap dia.
Jul menegaskan bahwa dirinya sangat sadar dengan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia dan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT PPh setiap tahun. Namun dia berharap agar pemerintah dapat lebih transparan dalam penggunaan pajak dari warga.
"Jelas untuk apa saja. Kan saya bayar pajak, tapi kok jalanan masih berlubang, dan lainnya," keluhnya.
‎Menanggapi soal e-filing, diakui Hadyan Mukhlosin, Wajib Pajak yang ingin memperoleh e-fin untuk menggunakan e-filing dapat mengisi permohonan e-fin, dengan melampirkan fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Pembuatannya bisa di KPP mana saja kok. Nanti Wajib Pajak bisa mendapatkan e-fin selang satu hari berikutnya karena kan harus ditandatangani pejabat atau kepala seksi KPP. Jadi syaratnya mudah," tegas dia.(Fik/Nrm)
Wajib Pajak Masih Takut Lapor SPT Pakai E-Filing
Wajib pajak merasa lebih nyaman mengisi dan menyetor SPT Tahunan manual.
diperbarui 23 Mar 2015, 12:03 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 12:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Novel: Pengertian, Ciri, Struktur, dan Jenisnya
40 Siswa SDN Sukoharjo Keracunan Usai Santap MBG, Istana: Evaluasi Penting untuk BGN
Memahami 5W 1H Apa Saja: Panduan Lengkap untuk Menganalisis Informasi
Top 3: Perjalanan Glodok Plaza sebagai Pusat Perbelanjaan Modern
Pertama Kalinya, Trafik ke Google Search Turun di Bawah 90 Persen
Top 3 Islami: Jemaah Gus Baha Menangis saat Dikisahkan Syafaat Rasulullah di Hari Kiamat, Bolehkah Sholat
Cara Menyimpan 6 Bahan Makanan agar Masak Bisa Sat Set
Apa itu Etnosentrisme? Pengertian, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Cuaca Hari Ini Jumat 17 Januari 2025, BMKG Perkirakan Jakarta Hujan Seharian
Makan Apa: Panduan Lengkap Pilihan Menu untuk Berbagai Kesempatan
Harga Mobil Naik, Daihatsu Tetap Optimistis Pasar Otomotif 2025 Tumbuh
Apa itu Ekonomi: Pengertian, Jenis, dan Prinsip Dasarnya