Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebesar Rp 500 per liter menjadi Rp 7.400 per liter dinilai masih jauh dari harga keekonomian. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan, harga keekonomian premium sebesar Rp 8.200- Rp 8.500 per liter.
"Di range Rp 8.200- Rp 8.500 dengan asumsi ICP US$ 52 per barel, dan nilai tukar di Rp 13.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Karena beberapa bulan terakhir kan di situ ya, kadang Rp 12. 800, kadang over juga di atas Rp 13.000, ketemunya di situ. Itu sudah termasuk komponen biaya angkut, pajak, margin dan sebagainya," kata dia, Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Dengan kondisi tersebut, dia menuturkan, adanya indikasi pihak yang menanggung kerugian dari penjualan premium sebesar Rp 7.400 per liter tersebut.
"Ya. Kalau pemerintah tidak ada subsidi yang ditetapkan di dalam APBN tentu harus ada pihak yang menanggung. Karena pelaksananya adalah PT Pertamina (Persero), dugaan saya yang menanggung adalah Pertamina," paparnya.
Dia pun mengatakan, jika benar Pertamina menanggung rugi tersebut berarti Pertamina telah melanggar Undang-undang (UU) Perseroan atau BUMN.
"Karena salah satu tugas pokok BUMN adalah mencari keuntungan," tuturnya.
Komaidi menyadari keputusan pemerintah menetapkan harga tentu mempertimbangkan efek ke depannya dalam hal ini daya beli masyarakat. Meski demikian demikian, dia meminta supaya lebih transparan apabila benar ada 'tanggung-menanggung' kerugian.
"Dalam hal ini, apakah keputusan pemerintah menetapkan harga BBM lebih rendah, saya kira itu kewenangan hak pemerintah. Dan saya kira semua masyarakat mendukung, lebih murah lebih senang, tetapi ada hal internal yang harus selesai, jangan berhenti di koma, selisih ini ditanggung oleh siapa?," tandasnya. (Amd/Ndw)
Harga Premium Naik, Pertamina Malah Rugi?
Harga keekonomian premium saat ini sebesar Rp 8.200- Rp 8.500 per liter.
diperbarui 29 Mar 2015, 18:32 WIBDiterbitkan 29 Mar 2015, 18:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Konseling: Pengertian, Tujuan, dan Proses Lengkap
Apa Arti Koreografer: Pengertian, Tugas, dan Peran Pentingnya dalam Seni Tari
VIDEO: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, 25 Pelaku Diamankan!
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKPB Ulil Ryanto
Di Hadapan Puluhan Ribu Pendukung, Imam Yakin Menangkan Pilkada Depok 80 Persen
Cara Menyetel Karburator Agar Irit Bensin, Pahami Mitos dan Faktanya
VIDEO: Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelas, Apa Penyebabnya?
Menelisik Prospek Sektor Saham Perbankan saat Pasar Bergejolak
Pengamat Sebut Pramono Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta Jika Anak Abah dan Ahoker Bersatu
7 Potret Limbad dan Anak Kompak Nonton Konser JKT48, Girang Jadi Wota
Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK
Kerahkan Alat Berat, Tim Penyelamat Berjibaku Cari Korban Serangan Israel di Permukiman Warga Beirut