Anggaran Kementerian ESDM Untuk Kembangkan Energi Terbarukan

Sekitar 40 persen dari anggaran Kementerian ESDM Rp 25 triliun untuk pengembangan energi baru terbarukan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Apr 2015, 19:15 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2015, 19:15 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Bila Tak Campur 15% BBN
Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menganggarkan Rp 25 triliun untuk menjalankan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2015. 40 persen dari anggaran tersebut untuk mengembangkan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, meski anggaran 2015 baru berjalan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri dan pimpinan lembaga untuk menyusun anggaran 2016.

Dalam menyusun anggaran tersebut harus dirombak secara keseluruhan sehingga Kementerian Lembaga tak boleh mengekor susunan yang sudah dirancang tahun sebelumnya.

"Beliau menekankan, jangan semata-mata menggunakan tata cara postur APBN tahun lalu sebagai pedoman, kadang sederhana nambah 10 persen jadi pedoman. Lakukan penelaahan kalau memerlukan perubahan fundamental," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Sudirman mengungkapkan, perubahan fundamental yang akan dilakukan Kementerian ESDM dengan mengedepankan sektor EBTKE. Pasalnya, energi baru akan menjadi andalan ketahanan energi Indonesia.  Selain itu, konservasi energi perlu dilakukan untuk menghemat energi lebih baik.

"Postur anggaran 2016 akan memprioritaskan pembangunan EBT jadi prioritas. Kalau selama ini EBT jadi sisipan saja, jadi pelengkap, nanti kami lihat alokasi berikan untuk EBT," tutur Sudirman.

Ia menambahkan, Kementerian ESDM akan meningkatkan anggaran dari Rp 15 triliun  menjadi Rp 25 triliun dalam rencana pengajuan anggaran pada 2015.

"Itu 40 persen. Maka berapa pun yang diperoleh dari Presiden dan banggar. Kami akan menempatkan 40 persen untuk EBT," kata Sudirman. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya