Liputan6.com, Jakarta - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya stigma yang muncul di masyarakat melalui aturan ini adalah setiap pejabat baik menteri maupun bawahannya akan mendapatkan jatah kendaraan roda empat.
Namun Menteri Perindustrian Saleh Husin menegaskan bahwa aturan ini belum pernah dibicarakan menteri-menteri di dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Perasaan tidak pernah dibicarakan," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/4/2015).
Menurut Saleh, kondisi mobil dinas menteri yang ada saat ini pun masih tergolong baik, sehingga tidak perlu dilakukan pengadaan mobil dinas baru. "Tidak perlu, mobil juga masih bagus. Dari pejabat sebelumnya kilometernya masih 8.000 km," kata dia.
Hal yang sama, lanjut Saleh, juga mungkin dirasakan oleh menteri-menteri lainnya. Sehingga diharapkan aturan ini tidak diributkan oleh masyarakat. "Tapi teman-teman (menteri lain) mobilnya masih bagus-bagus. Saya juga tidak perlu. Jadi saya kira tidak ada," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (Dny/Gdn)
Dapat Jatah 2 Mobil Dinas, Ini Kata Menteri Perindustrian
Menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc.
diperbarui 26 Apr 2015, 13:41 WIBDiterbitkan 26 Apr 2015, 13:41 WIB
Mobil berpelat nomor RI 35 ini akan digunakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam pelaksanaan kerjanya, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sektor Pertanian Jadi Ladang Pembuat Hoaks, Simak Daftarnya
Sultan Qatar Mau Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia, PTPP Siapkan Lahan 26 Hektare
Alasan Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi: Kejar Oknum yang Menghambat
Babon ANIEM Kotabaru, Cikal Bakal Masuknya Jaringan Listrik di Yogyakarta
Link Live Streaming FA Cup Big Match: Arsenal vs Manchester United di Vidio
Niat Sholat Tarawih Sendiri dan Berjamaah, Pahami Hukum Pelaksanaannya
Thariq Halilintar Umrah Bersama Aaliyah Massaid, Ungkap Doa Khusus
Keuangan Menipis, Manchester United Nekat Kejar Striker yang Banderolnya Pernah Sampai Rp1 Triliun
Akui Pemilik Plat RI 36, Raffi Ahmad Mengaku Tak Berada di Mobil saat Patwal Bertindak Arogan
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Pacitan Jatim Sabtu Siang
Apa Itu Pagar Laut? Membentang Sejauh 30 KM di Pesisir Tangerang hingga Jadi Perbincangan Nasional
Prabowo Sebut Jepang Berminat Kerja Sama di Program Makan Bergizi Gratis