Liputan6.com, Jakarta - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya stigma yang muncul di masyarakat melalui aturan ini adalah setiap pejabat baik menteri maupun bawahannya akan mendapatkan jatah kendaraan roda empat.
Namun Menteri Perindustrian Saleh Husin menegaskan bahwa aturan ini belum pernah dibicarakan menteri-menteri di dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Perasaan tidak pernah dibicarakan," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/4/2015).
Menurut Saleh, kondisi mobil dinas menteri yang ada saat ini pun masih tergolong baik, sehingga tidak perlu dilakukan pengadaan mobil dinas baru. "Tidak perlu, mobil juga masih bagus. Dari pejabat sebelumnya kilometernya masih 8.000 km," kata dia.
Hal yang sama, lanjut Saleh, juga mungkin dirasakan oleh menteri-menteri lainnya. Sehingga diharapkan aturan ini tidak diributkan oleh masyarakat. "Tapi teman-teman (menteri lain) mobilnya masih bagus-bagus. Saya juga tidak perlu. Jadi saya kira tidak ada," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (Dny/Gdn)
Dapat Jatah 2 Mobil Dinas, Ini Kata Menteri Perindustrian
Menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc.
Diperbarui 26 Apr 2015, 13:41 WIBDiterbitkan 26 Apr 2015, 13:41 WIB
Mobil berpelat nomor RI 35 ini akan digunakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam pelaksanaan kerjanya, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BEI Catat Lonjakan Investor Saham saat Libur Lebaran 2025
Trik PDKT Lewat WA, Metode Memikat Hati Gebetan
Zodiak Ini Lebih Suka Kabur daripada Hadapi Masalah? Ini Dia Faktanya
8 Potret Harmonis Pasangan Artis yang Tetap Mesra Meski Belum Dikaruniai Anak
Trik Lomba Menangkap Belut untuk Memenangkan Kompetisi
Tiba di Ankara, Prabowo Disambut Presiden Turki Erdogan
Urutan Zodiak Mulai dari yang Paling Berpikiran Logis hingga yang Lebih Mengandalkan Intuisi
Kemenkes Minta RS Hasan Sadikin Hentikan Sementara Kegiatan Residensi PPDS Anestesi
Siapa Miliarder Keturunan Palestina-Amerika Bashar Masri yang Dituding Beking Serangan Hamas 7 Oktober 2023?
Daftar 15 Perusahaan Terbaik di Indonesia, Tertarik Pindah?
Butuh Pengganti Harry Maguire, Manchester United Balik Kejar Incaran Lama
4 Tips Aman Makan Durian Tanpa Khawatir Kolesterol Tinggi