Menkeu Minta Restu Jokowi Soal Kebijakan Sunset Policy

Menkeu Bambang Brodjonegoro belum bersedia membocorkan apakah peluncuran kebijakan ini bakal diumumkan Presiden di Istana Negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Apr 2015, 12:29 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 12:29 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan penerapan sunset policy jilid II mulai 1 Mei 2015. Sunset policy merupakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) pajak periode 2009-2013.

"Iya jadi berlaku 1 Mei 2015," ucap Bambang usai menghadiri Tropical Landscapes Summit di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Dalam waktu dekat, Bambang mengaku akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peluncuran dan penerapan Sunset Policy Jilid II.

Namun dia belum bersedia membocorkan apakah peluncuran kebijakan ini bakal diumumkan Presiden di Istana Negara.
"Iya nanti saya ketemu Presiden dulu," ujarnya singkat, lalu meninggalkan lobi hotel.

‎Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama sebelumnya mengungkapkan, pihaknya akan menjalankan strategi dasar untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun ini.

"Kita akan menerapkan sunset policy, memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak terdaftar, sudah melapor SPT, bahkan yang belum terdaftar sama sekali untuk memperbaiki SPT 2009-2013," tutur dia.

Jika Wajib Pajak betul-betul patuh terhadap kebijakan ini, sambung Mekar, Ditjen Pajak akan membebaskan atau menghapus semua sanksi pajak.

Sunset policy tersebut berlaku untuk seluruh jenis pajak, seperti SPT Tahunan jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan.     

Dia menjelaskan, perbedaan sunset policy tahun ini dengan sebelumnya di 2008 bersifat sukarela dan mandatory (wajib). Ditjen Pajak mengaku telah memperoleh data dari berbagai lembaga, diantaranya PPATK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.

Data itu mencakup kepemilikan rumah, apartemen hingga sumber dana yang berasal dari transaksi kartu kredit, perubahan saham Wajib Pajak, data realisasi ekspor dan masih banyak lainnya.    

"Kita akan merilis program perbaikan SPT atau sunset policy pada akhir April 2015, sehingga penerapan kebijakan tersebut dapat dilakukan awal Mei 2015. Dan proses perbaikannya sampai akhir tahun ini," tegas Mekar.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya