Liputan6.com, Jakarta - Penggeledahan kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) oleh Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Mabes Polri seharusnya tak membuat investor takut.
Direkur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara mengatakan, jika investor migas bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), seharusnya mereka tidak perlu takut menanamkan modalnya di Indonesia, meski lembaga yang menangani investor tersebut kembali bermasalah.
"Mestinya tidak ada ketakutan, tidak relevan kalau investornya tak bermasalah," kata Marwan, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurut Marwan, jika ada investor takut atas penggeledahan tersebut, disinyalir investor tersebut terlibat praktik KKN. "Kenapa harus takut? Kalau takut jangan-jangan sudah melakukan praktek KKN, kalau tidak maka tidak perlu takut," tuturnya.
Bareskrim Mabes Polri kembali menjelaskan dugaan korupsi senilai Rp 2 triliun yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang kantornya digeledah polisi pada Selasa (5/5/2015).
"Penggeledahan itu dalam rangka pencarian dokumen yang terkait dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang yang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas ke PT TPPI," kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simandjutak.
Penjualan yang terjadi pada kurun waktu 2009-2010 itu dilakukan dengan penunjukan langsung yang bertentangan dengan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Juga menyalahi keputusan Kepala BP Migas No KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Tindakan ini melanggar ketentuan pasal 2 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003. (Pew/Gdn)
Jika Bersih, Investor Seharusnya Tak Takut Kasus SKK Migas
Jika ada investor takut atas penggeledahan tersebut, disinyalir investor tersebut terlibat praktik KKN.
Diperbarui 06 Mei 2015, 11:44 WIBDiterbitkan 06 Mei 2015, 11:44 WIB
Penyelidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas, Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan SKK Migas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain Inggris Termahal Sepanjang Sejarah: Ada Bintang Real Madrid hingga Bek Manchester United
Reshuffle Perdana Kabinet Prabowo-Gibran, Murni Pertimbangan Kinerja atau Faktor Lain?
Misteri Hujan Jeli di Gorontalo, Ketika Lautan Turun dari Langit
Tradisi Jelang Ramadan Perlon Unggahan dan Janji Kampanye Terhadap Masyarakat Adat
Pasutri di Pekanbaru Tertangkap Kawal Pengiriman Narkoba Rp18 Miliar ke Sumsel
Arti Mimpi Kelabang: Makna dan Tafsir Lengkap
Danyang Mahar Tukar Nyawa: Film Horor Indonesia dengan Pesan Moral dan Misteri Budaya Jawa Tayang serentak di Malaysia, Singapore, dan Brune
Masa Depan Perbankan Digital, Distributed Database sebagai Kunci Transformasi
Tujuan Belajar Bahasa Indonesia: Memahami Pentingnya Bahasa Nasional
Mimpi Motor Dicuri Orang: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Barcelona Buka Peluang Jual Frenkie de Jong, Liverpool Siap Menampung
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,6 Juta Benih Udang Windu di Bakauheni