Liputan6.com, Jakarta - Penggeledahan kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) oleh Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Mabes Polri seharusnya tak membuat investor takut.
Direkur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara mengatakan, jika investor migas bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), seharusnya mereka tidak perlu takut menanamkan modalnya di Indonesia, meski lembaga yang menangani investor tersebut kembali bermasalah.
"Mestinya tidak ada ketakutan, tidak relevan kalau investornya tak bermasalah," kata Marwan, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurut Marwan, jika ada investor takut atas penggeledahan tersebut, disinyalir investor tersebut terlibat praktik KKN. "Kenapa harus takut? Kalau takut jangan-jangan sudah melakukan praktek KKN, kalau tidak maka tidak perlu takut," tuturnya.
Bareskrim Mabes Polri kembali menjelaskan dugaan korupsi senilai Rp 2 triliun yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang kantornya digeledah polisi pada Selasa (5/5/2015).
"Penggeledahan itu dalam rangka pencarian dokumen yang terkait dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang yang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas ke PT TPPI," kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simandjutak.
Penjualan yang terjadi pada kurun waktu 2009-2010 itu dilakukan dengan penunjukan langsung yang bertentangan dengan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Juga menyalahi keputusan Kepala BP Migas No KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Tindakan ini melanggar ketentuan pasal 2 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003. (Pew/Gdn)
Jika Bersih, Investor Seharusnya Tak Takut Kasus SKK Migas
Jika ada investor takut atas penggeledahan tersebut, disinyalir investor tersebut terlibat praktik KKN.
diperbarui 06 Mei 2015, 11:44 WIBDiterbitkan 06 Mei 2015, 11:44 WIB
Penyelidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas, Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan SKK Migas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Cara Agar Rambut Tidak Rontok yang Efektif dan Alami
Ibu Kota Pakistan Lockdown Buntut Aksi Demo Pendukung Imran Khan
Tips Konsisten Diet, Simak Panduan Lengkap Mencapai Berat Badan Ideal
Ada Promo Tiket Masuk GJAW 2024 Saat Pilkada Besok, Simak Harga dan Syaratnya
Sekjen Gerindra: Surat Edaran Prabowo Untuk Ridwan Kamil Dalam Kedudukan Sebagai Ketum Parpol
PDIP Bantah Alwin Jabarti Kiemas Keluarga Megawati: Upaya Mendiskreditkan Partai di Masa Tenang Pilkada
Daftar Nominasi Billboard Music Awards 2024, Taylor Swift dan Zach Bryan Paling Banyak
Tips Public Speaking, Bantu Tingkatkan Keterampilan Berbicara di Depan Umum
Cek Fakta: Link Lamaran CPNS Basarnas 2024 Ini Tidak Benar
VIDEO: Kena Pengeboran PDAM, Pipa Pertamina di Cilincing Bocor
6 Potret Lamaran Dewi Nurmania Anak Muzdalifah, Usai Wisuda Langsung Dilamar
Cara Bikin Acar Timun Wortel: Panduan Lengkap untuk Hidangan Segar dan Lezat