Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana untuk meninjau ulang aturan uang muka bagi pembiayaan perumahan baik untuk bank konvensional maupun bank syariah dan juga aturan uang muka bagi kredit kendaraan bermotor. Peninjauan ulang ini untuk melindungi konsumen.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martwardojo menjelaskan, BI tengah melakukan peninjauan ulangaturan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV). "Perihal LTV akan kami review karena kami yakin LTV yang kemarin disusun itu efektif untuk jaga portfolio di perumahan atau di pembiayaan otomotif," ujarnya di Hotel Ritz Carlton SCBD, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Salah satunya yang akan dilakukan oleh BI yaitu memperketat kredit pemilikan kendaraan bermotor sehingga tidak ada lagi penawaran kredit tanpa uang muka atau down payment (DP). "Kami yakinkan tidak boleh lagi ada pembiayaan sepeda motor tanpa DP karena itu akan buat profil risiko tinggi," lanjutnya.
Menurut BI, jika pembiayaan kendaraan tanpa uang muka akan membuat cicilan menjadi besar sehingga beban dari konsumen atau nasabah juga tinggi. Selama ini dalam penelitian BI terlihat bahwa kredit motor tanpa uang muka risiko penarikannya lebih besar jika dibandingkan dengan kredit motor dengan uang muka.
Selain itu, pengetat aturan juga akan dilakukan pada kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya pengembang tidak boleh lagi memasarkan rumah jika proses pembangunannya belum dimulai.
"Untuk properti kami yakinkan kalau prioritas masyarakat Indonesia dapat rumah pertama. Tapi kami jaga jangan sampai ada pembiayaaan sudah dapat kredit dari bank tapi rumahnya baru berdiri 2 tahun kemudian. Itu yang diatur," kata dia.
Agus mengatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat yang akan melakukan kredit kendaraan bermotor dan properti. "Jadi debitur tidak dirugikan karena developer minta mulai dicicil pakai kredit bank padahal rumahnya baru selesai 2 tahun kemudian," ungkapnya.
Namun Agus juga memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan nantinya tetap memperhatikan perkembangan kedua sektor bisnis tersebut.
"Ini akan kami atur tapi bentuk aturan LTV yang lain dengan kami review supaya tetap memberi dorongan pada industri untuk bisa tumbuh tapi tidak korbankan kualitas. Ya kami review tapi tetap utamakan kesehatan dan keseimbangan," tandasnya. (Dny/Gdn)
BI Tinjau Ulang Aturan Uang Muka
Pembiayaan kendaraan tanpa uang muka akan membuat cicilan menjadi besar sehingga beban konsumen atau nasabah juga tinggi.
diperbarui 07 Mei 2015, 16:12 WIBDiterbitkan 07 Mei 2015, 16:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keutamaan Ajarkan Basmalah yang Jarang Disadari, Bisa Bebas dari Api Neraka Kata Gus Baha
Resep Terong Balado Khas Jawa: Hidangan Lezat dan Pedas dari Dapur Nusantara
50+ Resep Masakan Sehari-hari Terbaru untuk Menu Keluarga yang Lezat dan Praktis
Ternyata Menara Eiffel Nyaris Berdiri di Barcelona, Ini Kisahnya
Busana Aurel Hermansyah di Acara 4 Bulanan Kehamilan Aaliyah Massaid Dipuji Cocok Jadi Baju Lebaran 2025
Prabowo: Kalau Negara Hendak Dihancurkan, Lawan Akan Perlemah Polisi-Intelijen
Doa Memasuki 1 Sya'ban jelang Ramadhan, Jumat 31 Januari 2025
Reaksi Kajol Lihat Video Mayor Teddy Nyanyi Kuch Kuch Hota Hai Saat Kunjungan Kehormatan Prabowo Subianto
Arti Mimpi Berkelahi: Makna, Tafsir, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan
Kasus Penembakan WNI di Malaysia, DPR Bakal Panggil Menlu Sugiono
Legenda Urban: Kisah Rumah Hantu Darmo di Surabaya, Bekas Pesugihan yang Terbengkalai
Ilmuwan Temukan Asteroid yang Akan Dekati Bumi pada 2032