BI Tinjau Ulang Aturan Uang Muka

Pembiayaan kendaraan tanpa uang muka akan membuat cicilan menjadi besar sehingga beban konsumen atau nasabah juga tinggi.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Mei 2015, 16:12 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2015, 16:12 WIB
agus martowardojo
(Foto: Bank Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana untuk meninjau ulang aturan uang muka bagi pembiayaan perumahan baik untuk bank konvensional maupun bank syariah dan juga aturan uang muka bagi kredit kendaraan bermotor. Peninjauan ulang ini untuk melindungi konsumen.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martwardojo menjelaskan, BI tengah melakukan peninjauan ulangaturan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV). "Perihal LTV akan kami review karena kami yakin LTV yang kemarin disusun itu efektif untuk jaga portfolio di perumahan atau di pembiayaan otomotif," ujarnya di Hotel Ritz Carlton SCBD, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Salah satunya yang akan dilakukan oleh BI yaitu memperketat kredit pemilikan kendaraan bermotor sehingga tidak ada lagi penawaran kredit tanpa uang muka atau down payment (DP). "Kami yakinkan tidak boleh lagi ada pembiayaan sepeda motor tanpa DP karena itu akan buat profil risiko tinggi," lanjutnya.

Menurut BI, jika pembiayaan kendaraan tanpa uang muka akan membuat cicilan menjadi besar sehingga beban dari konsumen atau nasabah juga tinggi. Selama ini dalam penelitian BI terlihat bahwa kredit motor tanpa uang muka risiko penarikannya lebih besar jika dibandingkan dengan kredit motor dengan uang muka.

Selain itu, pengetat aturan juga akan dilakukan pada kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya pengembang tidak boleh lagi memasarkan rumah jika proses pembangunannya belum dimulai.

"Untuk properti kami yakinkan kalau prioritas masyarakat Indonesia dapat rumah pertama. Tapi kami jaga jangan sampai ada pembiayaaan sudah dapat kredit dari bank tapi rumahnya baru berdiri 2 tahun kemudian. Itu yang diatur," kata dia.

Agus mengatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat yang akan melakukan kredit kendaraan bermotor dan properti. "Jadi debitur tidak dirugikan karena developer minta mulai dicicil pakai kredit bank padahal rumahnya baru selesai 2 tahun kemudian," ungkapnya.

Namun Agus juga memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan nantinya tetap memperhatikan perkembangan kedua sektor bisnis tersebut.

"Ini akan kami atur tapi bentuk aturan LTV yang lain dengan kami review supaya tetap memberi dorongan pada industri untuk bisa tumbuh tapi tidak korbankan kualitas. Ya kami review tapi tetap utamakan kesehatan dan keseimbangan," tandasnya. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya