Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana untuk meninjau ulang aturan uang muka bagi pembiayaan perumahan baik untuk bank konvensional maupun bank syariah dan juga aturan uang muka bagi kredit kendaraan bermotor. Peninjauan ulang ini untuk melindungi konsumen.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martwardojo menjelaskan, BI tengah melakukan peninjauan ulangaturan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV). "Perihal LTV akan kami review karena kami yakin LTV yang kemarin disusun itu efektif untuk jaga portfolio di perumahan atau di pembiayaan otomotif," ujarnya di Hotel Ritz Carlton SCBD, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Salah satunya yang akan dilakukan oleh BI yaitu memperketat kredit pemilikan kendaraan bermotor sehingga tidak ada lagi penawaran kredit tanpa uang muka atau down payment (DP). "Kami yakinkan tidak boleh lagi ada pembiayaan sepeda motor tanpa DP karena itu akan buat profil risiko tinggi," lanjutnya.
Menurut BI, jika pembiayaan kendaraan tanpa uang muka akan membuat cicilan menjadi besar sehingga beban dari konsumen atau nasabah juga tinggi. Selama ini dalam penelitian BI terlihat bahwa kredit motor tanpa uang muka risiko penarikannya lebih besar jika dibandingkan dengan kredit motor dengan uang muka.
Selain itu, pengetat aturan juga akan dilakukan pada kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya pengembang tidak boleh lagi memasarkan rumah jika proses pembangunannya belum dimulai.
"Untuk properti kami yakinkan kalau prioritas masyarakat Indonesia dapat rumah pertama. Tapi kami jaga jangan sampai ada pembiayaaan sudah dapat kredit dari bank tapi rumahnya baru berdiri 2 tahun kemudian. Itu yang diatur," kata dia.
Agus mengatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat yang akan melakukan kredit kendaraan bermotor dan properti. "Jadi debitur tidak dirugikan karena developer minta mulai dicicil pakai kredit bank padahal rumahnya baru selesai 2 tahun kemudian," ungkapnya.
Namun Agus juga memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan nantinya tetap memperhatikan perkembangan kedua sektor bisnis tersebut.
"Ini akan kami atur tapi bentuk aturan LTV yang lain dengan kami review supaya tetap memberi dorongan pada industri untuk bisa tumbuh tapi tidak korbankan kualitas. Ya kami review tapi tetap utamakan kesehatan dan keseimbangan," tandasnya. (Dny/Gdn)
BI Tinjau Ulang Aturan Uang Muka
Pembiayaan kendaraan tanpa uang muka akan membuat cicilan menjadi besar sehingga beban konsumen atau nasabah juga tinggi.
Diperbarui 07 Mei 2015, 16:12 WIBDiterbitkan 07 Mei 2015, 16:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kembali Terjadi Aksi Pembuangan Jenazah Bayi di Jember
Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025, Simak Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat Menurut UAH
Michelle Obama Zodiac Sign: The Capricorn First Lady
Polda Jatim Periksa Pemilik CV Sentoso Seal terkait Penahanan Ijazah Karyawan
8 Tips Padu Padan Gamis Syar’i Terbaru agar Tubuh Pendek Terlihat Tinggi, Yuk Simak!
Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Duduk Perkaranya
Berada di Permukiman Padat Padat Penduduk, Pemadaman Pabrik Kerupuk di Jember Berlangsung Dramatis
Halle Bailey Zodiac Sign: Everything You Need to Know About the Star's Astrological Profile
Apa Itu Skull Hill yang Ditemukan Perseverance di Mars
Mengintip Tradisi Manten Tebu di PG Rendeng Kudus yang Dihubung-hubungkan dengan Film Horor 'Pabrik Gula Uncut'
2 Balita Tewas Tenggelam di Bekas Sumur Pengeboran Minyak PT Pertamina