BPJS Ketenagakerjaan Usul Iuran Pensiun Sebesar 8%

Saat ini, pemerintah masih terus menggodok besaran iuran pensiun.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Mei 2015, 12:28 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2015, 12:28 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan besaran iuran pensiun sebanyak 8 persen, dengan komposisi 5 persen berasal dari pemberi kerja dan 3 persen dari pekerja.

Saat ini, pemerintah masih terus menggodok besaran iuran pensiun karena adanya usulan yang berbeda dari pengusaha, pemerintah maupun buruh.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn D Masassya mengatakan, usulan besaran tersebut mempertimbangkan tiga aspek.
Aspek pertama yakni keberlanjutan. Maksudnya, besaran tersebut memperhitungkan kelanjutan institusi dalam jangka panjang.

Aspek kedua, dengan memperhitungkan standar internasional ILO dengan manfaat 30-40 persen dari upah. Sedangkan yang ketiga, menimbang kemampuan peserta dalam membayar iuran pensiun.

"Kami memperkirakan 8 persen agar mendapatkan benefit 30-40 persen setelah jadi peserta," kata dia di Bandung, Sabtu (9/5/2015).

Namun, dia menambahkan, penetapan besaran iuran tersebut masih menunggu perangkat regulasi yang diwujudkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Rencananya, PP tersebut segera disahkan pada akhir bulan ini.

"Masih finalisasi satu putaran minggu depan, ditentukan di ratas, nanti akan diputuskan akhir bulan," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani mengusulkan iuran jaminan pensiun hanya sebesar 1,5 persen kepada pemerintah, meski Kementerian Keuangan dan Kemenaker mempunyai versi berbeda masing-masing 3 persen dan 8 persen.

"Kondisinya memang dunia usaha berat, sehingga kalau dipaksakan jaminan pensiun 8 persen saat ini pasti akan bermasalah karena buat pengusaha tidak kuat," ujar dia.

Perhitungan 1,5 persen dinilai sudah cukup sebagai jaminan pensiun pekerja. Alasannya, iuran sebesar 1,5 persen, tetap melibatkan peran pekerja dalam porsi pembayarannya bukan saja pengusaha.

Seiring perbaikan ekonomi, sambungnya, pengusaha akan menyesuaikan kembali iuran tersebut. Cara ini seperti yang berlaku di Amerika Serikat (AS).

"Jadi tidak ujuk-ujuk di depan 8 persen, karena ini masalah cashflow pengusaha. AS saja iuran pensiun sekarang 12 persen, tapi waktu memulainya pada 1920 sebesar 1,5 persen. Harus ada jangka waktunya,"tandas dia. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya