Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya kasus gugatan yang diajukan oleh perusahaan asing kepada Indonesia sampai ke Badan Arbitrase Internasional mendorong pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk merevisi penerapan Perjanjian Investasi Bilateral atau Bilateral Investment Treaties (BITs) yang memberikan perlindungan kuat bagi investor asing dan tertuang dalam Undang-undang (UU) Penanaman Modal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, pemerintah menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai petunjuk tentang perlindungan investasi asing di Indonesia yang efektif. Hasilnya, kata dia, pemerintah perlu meninjau kembali beberapa perjanjian investasi bilateral yang sudah ditandatangani puluhan tahun lalu.
"Banyak BITs yang ditandatangani pada tahun 1960-an atau 1970-an. Dengan kondisi ekonomi yang semakin baik, perkembangan dunia sudah maju, komitmen kita pada ASEAN, BITs perlu dinilai ulang. Hal-hal yang sudah enggak relevan perlu diteliti ulang," tegas dia di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Perjanjian investasi bilateral, sambung Sofyan, dilakukan oleh Indonesia dengan banyak negara. Namun ternyata, tambahnya, perlindungan investasi asing terlalu berlebihan dan banyak ketidakadilan dalam penerapannya. Revisi diperlukan karena ada permasalahan dalam perjanjian tersebut.
"Kalau tidak ada masalah, tidak perlu diubah, tapi ini perjanjian dianggap sama sekali enggak fair. Banyak contoh perlindungan yang tidak dijaga dengan baik, lalu mengancam dibawa ke arbitrase, seperti kasus Bank Century, Newmont dan Churchill (perusahaan tambang asal Inggris) yang menggugat pemerintah Indonesia dengan kasus berbeda ke Badan Arbitrase Internasional," ujar dia.
Dirinya pun mengeluhkan kecenderungan pemerintah membuat aturan yang berlaku surut. Dan aturan seperti ini dilarang karena justru merusak iklim investasi di Indonesia, karena perlindungan investor asing tetap perlu diberikan untuk menarik kegiatan penanaman modal di Indonesia.
"Revisi perjanjian investasi bilateral akan memberi perlindungan kepada investor asing dan pemerintah Indonesia untuk melindungi Indonesia dari itikad buruk serta melindungi investor dari tindakan buruk. Treaty ada yang masih jalan, tapi karena ada yang enggak fair dan tidak seimbang yang perlu kami teliti kembali," jelas Sofyan.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo menambahkan, pemerintah akan kembali bergerak melangsungkan rakor lanjutan pada 25 April ini. "Nanti akan dibentuk task force antara lain dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," paparnya.
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, draft revisi Perjanjian Investasi Bilateral tengah diselesaikan sehingga dapat memberi ruang lebih fleksibel bagi investasi asing langsung yang akan masuk ke Indonesia.
"BITs lama belum melihat tanda-tanda pengusaha nasional berinvestasi di luar negeri. Penyesuaian ini diperlukan untuk melihat sejauhmana angka investasi pengusaha nasional di luar negeri bisa mendapat sis peran pemerintah. Kita perlu beri keleluasaan ke para negosiator untuk melakukan pembahasan investasi karena lima tahun ke depan tahun investasi," tukas dia. (Sis/Gdn)
Sering Digugat, Pemerintah Jokowi Revisi Perjanjian Investasi
Draft revisi Perjanjian Investasi Bilateral tengah diselesaikan sehingga dapat memberi ruang lebih fleksibel bagi investasi asing.
diperbarui 11 Mei 2015, 15:06 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 15:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pantai Amal, Destinasi Wisata di Tarakan yang Menyimpan Banyak Kisah Bersejarah
Berlaku 1 Februari 2025, KCIC Tambah Jadwal Perjalanan Whoosh Jadi 62 per Hari
Lupa Ayat Surah Pendek saat Sholat, Langsung Rukuk atau Ganti Surat Lain? Ini Kata UAH
Sosok Remaja 18 Tahun di Balik Kematian Misterius IRT di Sumba
Atasi Banjir di Dekat Bandara Soetta, Pemkot Tangerang Rakor Bersama Angkasa Pura
Tari Balean Dadas, Warisan Budaya Kental dengan Nilai Budaya dan Spiritual Kalimantan
Cek Harga Masuk dan Tarif Pengambilan Video di Taman Nasional Ujung Kulon
Teleskop Hubble Tangkap Momen Kelahiran Bintang-Bintang di Nebula Tarantula
Panduan Puasa Sya’ban Mulai Jumat 31 Januari 2025: Niat, Tata Cara dan Keutamaannya
Penyesalan Ibu Muda di Nagekeo, Lengah Sebentar Nyawa Anaknya Hilang
Bungkam Peringkat 13 Dunia Jepang, Timnas Futsal Indonesia Makin Layak Diperhitungkan
Link Live Streaming Liga Europa di SCTV dan Vidio: AS Roma vs Eintracht Frankfurt, Ajax vs Galatasaray