Sering Digugat, Pemerintah Jokowi Revisi Perjanjian Investasi

Draft revisi Perjanjian Investasi Bilateral tengah diselesaikan sehingga dapat memberi ruang lebih fleksibel bagi investasi asing.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Mei 2015, 15:06 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2015, 15:06 WIB
Ilustrasi Investasi
Ilustrasi Investasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya kasus gugatan yang diajukan oleh perusahaan asing kepada Indonesia sampai ke Badan Arbitrase Internasional mendorong  ‎pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk merevisi penerapan Perjanjian Investasi Bilateral atau Bilateral Investment Treaties (BITs) yang memberikan perlindungan kuat bagi investor asing dan tertuang dalam Undang-undang (UU) Penanaman Modal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, pemerintah menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai petunjuk tentang perlindungan investasi asing di Indonesia yang efektif. Hasilnya, kata dia, pemerintah perlu meninjau kembali beberapa perjanjian investasi bilateral yang sudah ditandatangani puluhan tahun lalu.

"Banyak BITs yang ditandatangani pada tahun 1960-an atau 1970-an. Dengan kondisi ekonomi yang semakin baik, perkembangan dunia sudah maju, komitmen kita pada ASEAN, BITs perlu dinilai ulang. Hal-hal yang sudah enggak relevan perlu diteliti ulang," tegas dia di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Perjanjian investasi bilateral, sambung Sofyan, dilakukan oleh Indonesia dengan banyak negara. Namun ternyata, tambahnya, perlindungan investasi asing terlalu berlebihan dan banyak ketidakadilan dalam penerapannya. Revisi diperlukan karena ‎ada permasalahan dalam perjanjian tersebut.

"Kalau tidak ada masalah, tidak perlu diubah, tapi ini perjanjian dianggap sama sekali enggak fair. Banyak contoh perlindungan yang tidak dijaga dengan baik, lalu mengancam dibawa ke arbitrase, seperti kasus Bank Century, Newmont dan Churchill (perusahaan tambang asal Inggris) yang menggugat pemerintah Indonesia dengan kasus berbeda ke Badan Arbitrase Internasional," ujar dia.

Dirinya pun mengeluhkan kecenderungan pemerintah membuat aturan yang berlaku surut. Dan aturan seperti ini dilarang karena justru merusak iklim investasi di Indonesia, karena perlindungan investor asing tetap perlu diberikan untuk menarik kegiatan penanaman modal di Indonesia.

"Revisi perjanjian investasi bilateral akan memberi perlindungan kepada investor asing dan pemerintah Indonesia untuk melindungi Indonesia dari itikad buruk serta melindungi investor dari tindakan buruk. Treaty ada yang masih jalan, tapi karena ada yang enggak fair dan tidak seimbang yang perlu kami teliti kembali," jelas Sofyan.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo menambahkan, pemerintah akan kembali bergerak melangsungkan rakor lanjutan pada 25 April ini. "Nanti akan dibentuk task force antara lain dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," paparnya.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, draft revisi Perjanjian Investasi Bilateral tengah diselesaikan sehingga dapat memberi ruang lebih fleksibel bagi investasi asing langsung yang akan masuk ke Indonesia.

"BITs lama belum melihat tanda-tanda pengusaha nasional berinvestasi di luar negeri. ‎Penyesuaian ini diperlukan untuk melihat sejauhmana angka investasi pengusaha nasional di luar negeri bisa mendapat sis peran pemerintah. Kita perlu beri keleluasaan ke para negosiator untuk melakukan pembahasan investasi karena lima tahun ke depan tahun investasi," tukas dia. (Sis/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya