Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menjalankan pengampunan khusus (special amnesty) bagi para koruptor yang bersedia memarkir aset maupun harta kekayaannya di Indonesia. Jaminan kerahasiaan data pun ditawarkan untuk menarik Wajib Pajak (WP). Â
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengaku ingin mengimplementasikan special amnesty pada September ini guna mengejar target penerimaan pajak.
Kebijakan pengampunan pajak itu diperuntukkan bagi siapapun yang menanamkan dana dari luar negeri ke Indonesia.
"Kalau tidak dapat priority tidak menarik, mana mau mereka masuk ke Indonesia kalau cuma pajak doang. Padahal potensi penerimaan dari tax amnesty sekira Rp 80 triliun-Rp 100 triliun," tutur dia di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Sigit menjamin seluruh data Wajib Pajak yang menyimpan dananya di Indonesia. Pasalnya, Ditjen Pajak mengakui kesulitan mengantongi data-data orang Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri.
"Pasti dong kita rahasiakan datanya, orang-orang tidak boleh tahu. Di Indonesia memang masih ada risiko, makanya kita hanya mengejar yang di luar negeri saja. Mereka di sana tidak senang hidupnya, ingin balik ke Indonesia. Jadi kita bantu masuk ke sini tapi ada tebusan (pajak)," tegas dia.
Saat ini, Sigit mengaku, Ditjen Pajak sedang berkoordinasi dengan penegak hukum, diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan lainnya.
"Sudah mulai sounding saja, sosialisasi. Kita harapkan mudah-mudahan di September ini jadi di launching. Ada waktu tiga bulan untuk bisa dapat uang tebusannya (pajak)," harap dia.(Fik/Nrm)