Liputan6.com, Jakarta - Demi mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.244,7 triliun sepanjang 2015 ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana memberikan pengampunan spesial berupa pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus atau special amnesty kepada para koruptor. Khususnya jika uang mereka diparkir di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, pemerintah menawarkan tax amnesty lantaran tidak mempunyai basis data yang bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan penerimaan pajak.
"Kalau kami punya data, kami tidak akan melakukan tax amnesty, buat apa mending kejar saja. Karena tidak punya data, makanya pakai tax amnesty, diampuni pidana kecuali narkoba dan terorisme," jelas Sigit di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Lebih jauh dia mengakui, special amnesty bagi koruptor yang menyimpan dananya akan dibebaskan pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus. Sementara Direktorat Jenderal Pajak akan memperoleh keuntungan mengantongi pajak atau tebusan sekian persen dari uang yang diparkir di Indonesia.
"Special amnesty dan mereka membayar tebusan seperti negara lain. Misalnya mereka simpan uang Rp 500 miliar di sini, maka ditetapkan pajaknya 5 persen sampai 10 persen dari uang yang diparkir. Tapi mereka tidak akan dituntut dari mana uangnya," tegas dia.
Sigit mengakui bahwa Direktorat Jenderal Pajak sedang mempertimbangkan besaran pajak sekira 10 persen sampai 15 persen yang harus dibayarkan koruptor atas penyimpanan dana di Indonesia. Angka ini dikatakannya, lebih tinggi dari Afrika Selatan yang mematok 5 persen.
Ketika ditanyakan mengenai penerimaan pajak akan bersumber dari uang haram apabila kebijakan tersebut diambil, Sigit menjawab santai. "Pajak tidak melihat uang harap atau halal. Karena negara lain ada yang berhasil menerapkannya seperti India, Afrika Selatan dan Italia," terang dia.
Sigit menyadari bahwa kebijakan special amnesty bagi koruptor yang menempatkan dana di Indonesia akan menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah kalangan. "Pro kontra pasti. Nanti kami lihat keinginan masyarakat. Apa kami mau begini terus atau rekonsiliasi supaya ada tambahan penerimaan pajak," tandas dia. (Fik/Gdn)
Dirjen Pajak: Negara Lain Berhasil Terapkan Special Amnesty
"Pajak tidak melihat uang harap atau halal," jelas Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.
diperbarui 20 Mei 2015, 08:00 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 08:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Pemenang Grammy Awards 2025: Kendrick Lamar Menang Besar, Beyonce Cetak Sejarah
IHSG Terperosok 2,27 Persen pada Sesi I, Ini Penyebabnya
Link dan Cara Cek Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat
Arti Mukallaf dalam Islam, Ketahui Definisi, Syarat, dan Tanggung Jawab
VIDEO: Peduli Pendidikan Difabel, Pramono Anung Janji Bangun SLB di Jakarta
Cara Registrasi Akun KIP Kuliah 2025 Melalui Website Kemdikbud, Simak Langkah Mudahnya
6 Fakta Terkait Gas LPG 3 KG Tak Lagi Dijual di Pengecer, Antrean Warga Mulai Mengular
Kandidat PM Kanada Sebut Tarif Dagang Donald Trump sebagai Tindakan Perang Ekonomi
Utang Puasa Orangtua Lansia, Apakah Boleh Digantikan oleh Anak?
Review Film A Business Proposal: Lucu Plus Gemas, Caitlin Halderman dan Ariel Tatum Curi Perhatian
Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 12 Ketua Kelompok Masyarakat
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 3 Februari Via Live Streaming Pukul 13.00 WIB