Liputan6.com, Jakarta - Demi mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.244,7 triliun sepanjang 2015 ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana memberikan pengampunan spesial berupa pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus atau special amnesty kepada para koruptor. Khususnya jika uang mereka diparkir di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, pemerintah menawarkan tax amnesty lantaran tidak mempunyai basis data yang bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan penerimaan pajak.
"Kalau kami punya data, kami tidak akan melakukan tax amnesty, buat apa mending kejar saja. Karena tidak punya data, makanya pakai tax amnesty, diampuni pidana kecuali narkoba dan terorisme," jelas Sigit di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Lebih jauh dia mengakui, special amnesty bagi koruptor yang menyimpan dananya akan dibebaskan pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus. Sementara Direktorat Jenderal Pajak akan memperoleh keuntungan mengantongi pajak atau tebusan sekian persen dari uang yang diparkir di Indonesia.
"Special amnesty dan mereka membayar tebusan seperti negara lain. Misalnya mereka simpan uang Rp 500 miliar di sini, maka ditetapkan pajaknya 5 persen sampai 10 persen dari uang yang diparkir. Tapi mereka tidak akan dituntut dari mana uangnya," tegas dia.
Sigit mengakui bahwa Direktorat Jenderal Pajak sedang mempertimbangkan besaran pajak sekira 10 persen sampai 15 persen yang harus dibayarkan koruptor atas penyimpanan dana di Indonesia. Angka ini dikatakannya, lebih tinggi dari Afrika Selatan yang mematok 5 persen.
Ketika ditanyakan mengenai penerimaan pajak akan bersumber dari uang haram apabila kebijakan tersebut diambil, Sigit menjawab santai. "Pajak tidak melihat uang harap atau halal. Karena negara lain ada yang berhasil menerapkannya seperti India, Afrika Selatan dan Italia," terang dia.
Sigit menyadari bahwa kebijakan special amnesty bagi koruptor yang menempatkan dana di Indonesia akan menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah kalangan. "Pro kontra pasti. Nanti kami lihat keinginan masyarakat. Apa kami mau begini terus atau rekonsiliasi supaya ada tambahan penerimaan pajak," tandas dia. (Fik/Gdn)
Dirjen Pajak: Negara Lain Berhasil Terapkan Special Amnesty
"Pajak tidak melihat uang harap atau halal," jelas Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.
Diperbarui 20 Mei 2015, 08:00 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 08:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Normalisasi Sungai dan Penertiban Bangunan Liar Dinilai Jadi Solusi Atasi Banjir Bekasi
Menikmati Serabi Tradisional Khas Desa Ngampin Ambarawa
3 Doa Bangun Tidur Islam, Pahami 7 Adab Penting untuk Memulai Hari dengan Berkah
Memahami Arti Suudzon dan Dampaknya dalam Kehidupan
6 Fakta Menarik Masjid Madegan Sampang di Madura yang Jadi Arena Sumpah Pocong
Mengapa Ada Orang yang Kidal? Begini Penjelasannya
Kisah Pria Liverpool Berperan Penting Bawa Islam ke Inggris, Bantu 600 Orang Mualaf
Warga Jakarta Kini Lapor Pajak Lebih Mudah dan Cepat, Begini Caranya
Haid Sudah Bersih di Pagi Hari setelah Subuh, Bolehkah Berpuasa? Ini Kata Buya Yahya
Hukum Adu Domba dalam Islam, Kenali Bahaya dan Cara Menghindarinya
Richard Lee Bicara Soal Alasan Mualaf dan Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Rehan/Gloria ke Perempat Final Orleans Masters 2025