Perpres Pengendalian Harga Pangan Butuh Kajian Mendalam

Malaysia mempunyai aturan yang bisa digunakan untuk mengendalikan harga pangan.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Mei 2015, 13:10 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 13:10 WIB
Sofyan Djalil dan Puan Maharani Penuhi Panggilan DPD
Menko Bidang Perekonomian Sofyan Djalil saat tiba di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/02/2015). Kedatangan Sofyan untuk memberikan penjelasan kepada DPD RI terkait kenaikan harga BBM (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan bahwa pemerintah perlu melakukan pengkajian secara mendalam untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga pangan jelang masuknya bulan Ramadan.

"Saya tidak tahu mendesak atau tidak. Ada dua pandangan ya, apakah efektif, lalu apakah regulasi bisa atasi masalah tersebut. Tetapi mungkin untuk skala yang lebih terkelola itu mungkin diperlukan," ujarnya di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Dia menjelaskan, selama ini ada berbagai pandangan terkait perlu atau tidaknya pemerintah mengeluarkan Perpres ini. Ada pandangan yang menyatakan bahwa penerbitan Perpres ini hanya akan menimbulkan distorsi di masyarakat.

"Kami lihat masalahnya dulu akar permasalahannya apa, ada orang mengatakan memperkenalkan itu menciptakan distorsi baru, tetapi saya pikir ini harus dilakukan studi yang lebih baik. Tapi Undang-Undang (UU) mewajibkan itu," lanjutnya.

Sofyan mengungkapkan, Indonesia bisa saja menerbitkan Perpres ini seperti yang sudah dilakukan oleh Malaysia, namun tetap membutuhkan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu.

"Di Malaysia ada UU yang mewajibkan itu, tetapi mereka sudah terapkan dalam jangka waktu yang panjang sekali. Ada beberapa barang yang mereka kontrol," kata dia.

Namun menurutnya yang paling penting saat ini adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di masyarakat. Jika hal tersebut bisa seimbang, maka harga pangan akan stabil dengan sendirinya.

"Tetapi kalo misalnya supply dan demand bagus, itu tidak masalah. Kalau ada masalah penumpukan, itu kepolisian bisa langsung tegakkan sesuai dengan UU," tandasnya. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya