Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah untuk menaikan besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp 60 juta per tahun. Jika usulan tersebut diterima maka pegawai yang bergaji Rp 5 juta per bulan akan terbebas dari pajak.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, rencana kenaikan besaran PTKP yang digulirkan pemerintah untuk penerima gaji sebesar Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan dinilai masih bisa dimaksimalkan.
"Jangan cuma Rp 3 juta, itu sebenarnya kalau di bawah Rp 5 juta masih layak untuk dibebaskan. Rp 3 juta ini masyarakat kelas menengah ke bawah," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut dia, pengenaan potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 10 persen terlalu besar dan dinilai memberatkan bagi pekerja berpenghasilan Rp 3 juta ke bawah.
"Karena mau tidak mau mengurangi pengeluaran para pekerja. Kalau PPh 10 persen, kan sudah lumayan besar. Kalau gajinya cuma Rp 3 juta, dia kena Rp 300 ribu," lanjutnya.
Meski demikian, Sarman memuji langkah pemerintah untuk menaikan besaran PTKP. Hal ini diharapkan bisa kembali mengalami kenaikan bertahap kedepannya. "Tapi ini sudah langkah yang bagus, ini bisa jadi langkah awal. Berarti standar gaji UMP tidak dikenakan pajak, UMP kan Rp 2,7 juta," kata dia.
Namun Sarman juga mengingatkan, untuk mengganti hilangnya penerimaan pajak dari kenaikan PTKP ini, pemerintah tidak boleh seenaknya mencari sumber penerimaan pajak baru.
"Ini juga supaya bagaimana pemerintah lebih proaktif mencari sumber-sumber pendapatan pajak dari dunia usaha dari pada mematok pajak dari penghasilan. Tapi pemerintah juga jangan sampai menggali pajak dari sektor-sektor yang semakin memberatkan pengusaha," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menyesuaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24 juta setahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Upaya ini diyakini tidak akan menyusutkan penerimaan pajak terlalu besar karena tujuannya meningkatkan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan membahas usulan kenaikan batas PTKP ini kepada Komisi XI DPR dalam agenda rapat kerja berikutnya. Karena surat usulan baru dilayangkan per hari ini kepada pimpinan Komisi XI DPR.
"Tapi berlakunya untuk tahun pajak ini, dan efeknya baru akan terasa pada tahun depan. Berlaku surut," ujar dia.
Bambang mengatakan, dengan kenaikan batasan PTKP 50 persen maka akan mendongkrak konsumsi domestik. Pemerintah memang tengah menggenjot konsumsi domestik untuk memacu pertumbuhan ekonomi di luar ekspor yang tengah lesu. (Dny/Gdn)
Pengusaha Minta Pegawai Bergaji Rp 5 Juta Juga Bebas Pajak
Untuk mengganti hilangnya penerimaan pajak dari kenaikan PTKP, pemerintah tidak boleh seenaknya mencari sumber penerimaan pajak baru.
diperbarui 28 Mei 2015, 19:07 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 19:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kristen Protestan Adalah: Sejarah, Ajaran, dan Perbedaannya dengan Katolik
Apa Kepanjangan KRL? Berikut Penjelasan tentang Transportasi Andalan Jabodetabek
Kartika Putri Putuskan Bercadar, Pilih Berhenti Muncul di Media Sosial dan TV
Lahan Sitaan BLBI Bakal Dipakai Program 3 Juta Rumah, Ini Tanggapan Pengamat
50 Nama Pahlawan Indonesia, Biografi Singkat dan Perjuangan Mereka yang Tak Terlupakan
Chaser Adalah: Pengertian, Jenis, dan Peran dalam Berbagai Konteks
Fokus : Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki Kian Meningkat, Tim SAR Sempat Terjebak Hujan Abu
UAH Ungkap Amalan Tertinggi yang Menarik Perhatian Allah SWT, Kunci Sukses Dunia Akhirat
Saksi Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani Dicecar 20 Pertanyaan, Tahu Insiden Bulan Maret Hingga Mei
Story Line Adalah Kunci Sukses Bercerita yang Memikat, Pelajari Cara Membuatnya
Belum Cukup dengan Kevin Diks, Mauro Zijlstra Juga Akan Naturalisasi ke Timnas Indonesia
Fosfolipid Adalah Komponen Penting Membran Sel, Ini Perannya dalam Tubuh