Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah untuk menaikan besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp 60 juta per tahun. Jika usulan tersebut diterima maka pegawai yang bergaji Rp 5 juta per bulan akan terbebas dari pajak.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, rencana kenaikan besaran PTKP yang digulirkan pemerintah untuk penerima gaji sebesar Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan dinilai masih bisa dimaksimalkan.
"Jangan cuma Rp 3 juta, itu sebenarnya kalau di bawah Rp 5 juta masih layak untuk dibebaskan. Rp 3 juta ini masyarakat kelas menengah ke bawah," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut dia, pengenaan potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 10 persen terlalu besar dan dinilai memberatkan bagi pekerja berpenghasilan Rp 3 juta ke bawah.
"Karena mau tidak mau mengurangi pengeluaran para pekerja. Kalau PPh 10 persen, kan sudah lumayan besar. Kalau gajinya cuma Rp 3 juta, dia kena Rp 300 ribu," lanjutnya.
Meski demikian, Sarman memuji langkah pemerintah untuk menaikan besaran PTKP. Hal ini diharapkan bisa kembali mengalami kenaikan bertahap kedepannya. "Tapi ini sudah langkah yang bagus, ini bisa jadi langkah awal. Berarti standar gaji UMP tidak dikenakan pajak, UMP kan Rp 2,7 juta," kata dia.
Namun Sarman juga mengingatkan, untuk mengganti hilangnya penerimaan pajak dari kenaikan PTKP ini, pemerintah tidak boleh seenaknya mencari sumber penerimaan pajak baru.
"Ini juga supaya bagaimana pemerintah lebih proaktif mencari sumber-sumber pendapatan pajak dari dunia usaha dari pada mematok pajak dari penghasilan. Tapi pemerintah juga jangan sampai menggali pajak dari sektor-sektor yang semakin memberatkan pengusaha," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menyesuaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24 juta setahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Upaya ini diyakini tidak akan menyusutkan penerimaan pajak terlalu besar karena tujuannya meningkatkan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan membahas usulan kenaikan batas PTKP ini kepada Komisi XI DPR dalam agenda rapat kerja berikutnya. Karena surat usulan baru dilayangkan per hari ini kepada pimpinan Komisi XI DPR.
"Tapi berlakunya untuk tahun pajak ini, dan efeknya baru akan terasa pada tahun depan. Berlaku surut," ujar dia.
Bambang mengatakan, dengan kenaikan batasan PTKP 50 persen maka akan mendongkrak konsumsi domestik. Pemerintah memang tengah menggenjot konsumsi domestik untuk memacu pertumbuhan ekonomi di luar ekspor yang tengah lesu. (Dny/Gdn)
Pengusaha Minta Pegawai Bergaji Rp 5 Juta Juga Bebas Pajak
Untuk mengganti hilangnya penerimaan pajak dari kenaikan PTKP, pemerintah tidak boleh seenaknya mencari sumber penerimaan pajak baru.
diperbarui 28 Mei 2015, 19:07 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 19:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Jagung Manis untuk Jasuke, Mudah Dicoba di Rumah
Polda Sumut Siapkan Skema Pengaturan Lalu Lintas Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek
10 Brand Pasta Gigi Tertua di Dunia, Dua Masih Jadi Favorit di Indonesia
Resep Putri Salju Terigu 500 Gram yang Lembut dan Lezat, Kue Favorit saat Lebaran
100 Hari Prabowo-Gibran, Bidang Pertahanan Sudah On The Track?
Manfaat Lemon Menurut Thibbun Nabawi, Bisa Perbaiki Suasana Hati dan Menyehatkan Otak
Pasang PPF di Sini Lalui Proses Detailing dan Coating, Bodi Mobil Dijamin Kinclong
Genjot 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Dorong Hunian Layak Berbasis Komunitas
VIDEO: Dihadiri Prabowo, Begini Penampakan Parade HUT Republik India
Top 3 Tekno: Hacker Incar Layanan Keuangan dan E-commerce di Indonesia Tuai Perhatian
Desa Binaan UMY Hermoyo Edupark Akan Buka saat Libur Lebaran
Zhao Lusi Traktir Penggemar Makan Malam Mewah, Ditopang Tongkat Saat Isi Acara Perdana Sejak Hiatus