Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah untuk menaikan besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp 60 juta per tahun. Jika usulan tersebut diterima maka pegawai yang bergaji Rp 5 juta per bulan akan terbebas dari pajak.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, rencana kenaikan besaran PTKP yang digulirkan pemerintah untuk penerima gaji sebesar Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan dinilai masih bisa dimaksimalkan.
"Jangan cuma Rp 3 juta, itu sebenarnya kalau di bawah Rp 5 juta masih layak untuk dibebaskan. Rp 3 juta ini masyarakat kelas menengah ke bawah," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut dia, pengenaan potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 10 persen terlalu besar dan dinilai memberatkan bagi pekerja berpenghasilan Rp 3 juta ke bawah.
"Karena mau tidak mau mengurangi pengeluaran para pekerja. Kalau PPh 10 persen, kan sudah lumayan besar. Kalau gajinya cuma Rp 3 juta, dia kena Rp 300 ribu," lanjutnya.
Meski demikian, Sarman memuji langkah pemerintah untuk menaikan besaran PTKP. Hal ini diharapkan bisa kembali mengalami kenaikan bertahap kedepannya. "Tapi ini sudah langkah yang bagus, ini bisa jadi langkah awal. Berarti standar gaji UMP tidak dikenakan pajak, UMP kan Rp 2,7 juta," kata dia.
Namun Sarman juga mengingatkan, untuk mengganti hilangnya penerimaan pajak dari kenaikan PTKP ini, pemerintah tidak boleh seenaknya mencari sumber penerimaan pajak baru.
"Ini juga supaya bagaimana pemerintah lebih proaktif mencari sumber-sumber pendapatan pajak dari dunia usaha dari pada mematok pajak dari penghasilan. Tapi pemerintah juga jangan sampai menggali pajak dari sektor-sektor yang semakin memberatkan pengusaha," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menyesuaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24 juta setahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Upaya ini diyakini tidak akan menyusutkan penerimaan pajak terlalu besar karena tujuannya meningkatkan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan membahas usulan kenaikan batas PTKP ini kepada Komisi XI DPR dalam agenda rapat kerja berikutnya. Karena surat usulan baru dilayangkan per hari ini kepada pimpinan Komisi XI DPR.
"Tapi berlakunya untuk tahun pajak ini, dan efeknya baru akan terasa pada tahun depan. Berlaku surut," ujar dia.
Bambang mengatakan, dengan kenaikan batasan PTKP 50 persen maka akan mendongkrak konsumsi domestik. Pemerintah memang tengah menggenjot konsumsi domestik untuk memacu pertumbuhan ekonomi di luar ekspor yang tengah lesu. (Dny/Gdn)
Pengusaha Minta Pegawai Bergaji Rp 5 Juta Juga Bebas Pajak
Untuk mengganti hilangnya penerimaan pajak dari kenaikan PTKP, pemerintah tidak boleh seenaknya mencari sumber penerimaan pajak baru.
diperbarui 28 Mei 2015, 19:07 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 19:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Efektif Mengatasi Anak yang Menjadi Pelaku Bullying di Sekolah
Dharma Soroti Banyak PHK di Jakarta: Siapa yang Buat Kebijakan? Pastinya Bukan dari Independen
Keluarga India Adakan Pemakaman Mobil Rp 71 Juta, Buat Liang Lahat Raksasa
Susah Menghafal Al-Qur’an? Ini Amalan agar Kuat Hafalan dari Rasulullah SAW
Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online
Beberapa Gangguan Belajar pada Anak yang Harus Diketahui Orang Tua
Daftar Profil Pemain Drakor When The Phone Rings, Yoo Yeon Seok dan Chae Soo Bin Jadi Pasangan Suami Istri
KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
ODD pada Anak, Cara Mengatasi Perilaku Menantang dan Mengganggu
Lewat Superapp BYOND, BSI dan Pinasthikafest Bersinergi untuk Dukung Industri Kreatif
Apa Arti Wong Ndi: Memahami Ungkapan Khas Jawa Timur
Bahagia Sejak Pertama ala Daihatsu di GJAW 2024