Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia kini tengah bersengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dengan Australia. Sengketa terkait gugatan aturan kemasan polos rokok (plain packaging) yang diterapkan Australia.
Indonesia menilai, kebijakan itu melanggar perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), atau perlindungan atas hak merek/paten.
Namun, sikap pemerintah yang membela industri rokok di panggung internasional itu dinilai justru menjadi ironi, ketika industri hasil tembakau (IHT) nasional terus digerogoti aneka aturan yang memberatkan industri, seperti cukai yang tinggi.
Pengamat Ekonomi Politik, Salamudin Daeng, menilai gugatan terhadap Australia memiliki pesan, pemerintah berkepentingan terhadap perdagangan tembakau di luar negeri. "Namun, semangat pembelaan itu justru tidak tampak di dalam negeri,” kritik Daeng, Selasa (23/6/2015).
Fakta menunjukkan, IHT terus diganggu. Seperti penerapan cukai yang tinggi plus pajak-pajak lain yang memberatkan. Dengan berbagai belenggu aturan itu, Daeng pesimistis, IHT mampu bersaing di perdagangan internasional.
"Gugatan ke Australia melalui WTO ini bisa kehilangan faedahnya kalau kemudian berbagai kebijakan di dalam negeri justru tidak memberi dukungan terhadap industri tembakau," tandas dia.
Seharusnya, pemerintah bersikap konsisten dengan menunjukkan pembelaan yang sama untuk IHT di dalam negeri. Bentuk pembelaan pemerintah itu bisa ditunjukan, misalnya, dengan memperbaiki regulasi yang cenderung “memusuhi” IHT, memperbaiki struktur industri agar bisa bersaing di pasar internasional, subsidi untuk petani tembakau agar harga bisa bersaing dengan tembakau impor asal Tiongkok.
“Bahkan kalau perlu asuransi pertanian untuk melindungi petani dari gagal panen atau bencana,” imbuh dia.
Bahkan, di level kebijakan perdagangan dan keuangan, perlu diterapkan lagi bea masuk untuk melindungi produk tembakau dalam negeri. Juga tidak kalah penting, suku bunga industri ditekan. Jika tidak, maka industri dalam negeri bisa mati.
"Kalau kemudian biaya tenaga kerja 25 persen, kemudian biaya gabungan pajak cukai mencapai 25 persen maka maka industri tidak efisien. Ujungnya, pemerintah juga yang rugi karena harus menanggung beban pengangguran akibat rontoknya IHT,” ujar Daeng, panjang lebar.
Tanpa ada komitmen dan perbaikan regulasi seperti itu, maka langkah pemerintah menggugat Australia di WTO, hanya menjadi sandiwara agar pemerintah dianggap melindungi IHT. Lagi pula, ongkos bayar pengacara untuk gugatan ini juga hanya menghabiskan pajak yang sudah dibayar oleh rakyat. "Gugatan itu harus ada signifikasinya bagi industri dalam negeri," ucap Daeng. (Nrm/Ahm)
Gugatan Pemerintah kepada Australia di WTO Dinilai Mubazir
Sikap pemerintah membela industri rokok di panggung internasional dinilai justru menjadi ironi, ketika industri tembakau terus digerogoti.
diperbarui 23 Jun 2015, 10:01 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 10:01 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Tips Agar Bibir Pink Alami Tanpa Perlu Lipstik
Waduh! Spotify Disalahgunakan Hacker untuk Promosikan Software dan Game Bajakan
90 Quotes Nasehat Kata-Kata Islami, Penyejuk Hati di Kala Gundah Gulana
Wanti-Wanti Gus Baha saat Ada Orang Ingin Masuk Islam, Harus Begini
Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Rombak Jajaran Komisaris Defend ID
Selamat, Istri Ustaz Dennis Lim Hamil Anak Kembar Setelah 5 Tahun Menikah
Kebobolan di Menit 90+6 dari Australia dan Berakhir Imbang, Media Arab Ejek Bahrain Kena Karma
Tips Agar Muka Simetris: Panduan Lengkap untuk Wajah Seimbang
Tips Agar Menstruasi Lancar: 15 Cara Efektif dan Aman
Media Malaysia Kagum Timnas Indonesia Libas Arab Saudi, Sebut Layak Lolos Piala Dunia 2026
Tips Agar Nafas Kuat Saat Naik Gunung: Panduan Lengkap untuk Pendaki
Analogi adalah Perbandingan, Pahami Definisi, Jenis, dan Contoh Lengkap dalam Bahasa Indonesia