Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ‎menyebut sebanyak enam dari 50 Konglomerasi Keuangan mencatatkan aset di atas Rp 200 triliun. OJK mengelompokkan Konglomerasi Keuangan berdasarkan modal menjadi tiga jenis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menyebutkan, ada 50 Konglomerasi Keuangan yang sudah melaporkan struktur dan anggota konglomerasinya kepada OJK. Â
Sebanyak 50 Konglomerasi Keuangan itu, terdiri dari 229 Laporan Jasa Keuangan (LJK) dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor IKNB, dan 1 LJK khusus.
Advertisement
"Total aset yang sudah dicatat dari 50 konglomerasi itu sebesar Rp 5.142 triliun, ini sudah mencakup 70,5 persen dari total aset industri keuangan sebesar Rp 7.289 triliun," ujar dia saat Konferensi Pers, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Nelson merinci, dari 50 konglomerasi tersebut, ada 18 Konglomerasi Keuangan yang asetnya mencapai Rp 10 triliun. Jumlah ini mencakup 1,9 persen dari total aset sebesar Rp 5.142 triliun.
Kelompok kedua, ada 18 konglomerasi keuangan yang total asetnya mencapai Rp 10 triliun sampai Rp 80 triliun. Jumlahnya meng-cover 15,6 persen dari total aset Konglomerasi.
Kelompok ketiga, total aset ada 8 Konglomerasi Keuangan yang mencapai Rp 80 triliun- Rp 200 triliun, ini mencakup 21 persen dari total aset Konglomerasi. "Dan kelompok keempat, total aset di atas Rp 200 triliun, ada 6 Konglomerasi Keuangan, ini mencakup 61,5 persen dari total aset Konglomerasi," jelas Nelson. (Fik/Ahm)