OJK Akan Terbitkan Regulasi Buat Awasi Konglomerasi

Sebesar 70 persen aset keuangan nasional dikuasai konglomerasi dengan jumlah 31 konglomerasi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 25 Sep 2014, 17:20 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 17:20 WIB
Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan fokus mengawasi industri keuangan konglomerasi. Konglomerasi yang dimaksud ialah lembaga jasa keuangan dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian yang wajib menerapkan manajemen risiko terintegrasi.

Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, Boedi Armanto mengatakan industri konglomerasi memiliki banyak risiko.

Konglomerasi memiliki risiko perhitungan permodalan ganda. Lalu, tidak sehatnya salah satu perusahaan akan berdampak pada perusahaan lain.

"Kemungkinan risiko sistemik satu perusahaan bisa berakibat pada perusahaan lain," kata dia di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Tak hanya itu, konglomerasi juga rawan akan benturan kepemilikan. "Pengawasan sendiri-sendiri belum pas dan diperlukan pengawasan terintergrasi. Dengan bersatu maka akan lebih mudah," ungkapnya.

Maka dari itu, OJK akan membuat sebuah regulasi sebagai pedoman bagi konglomerasi yang rencananya bisa diterapkan pada tahun 2015.

"Kita harapkan tahun ini kerangka prosedur dan pedoman bisa selesai. Ada juga peraturan yang bisa dikeluarkan. Tahun 2015 pertengahan bisa diterapkam bank-bank besar dan akhir 2015 semua bisa dilaksanakan. Seluruh konglomerasi keuangan sudah bisa dilakukan implementasinya," tutur dia.

Dia mengatakan 70 persen aset keuangan nasional dikuasai konglomerasi dengan jumlah 31 konglomerasi. Sebagian besarnya berasal dari perbankan. "Kalau dilihat 31 korporasi tersebut mostly dari banking," tukas dia. (Amd/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya