Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat penghunian kamar (TPK) di hotel berbintang di 27 provinsi di Indonesia mengalami kenaikan pada Mei 2015.
Kepala BPS Suryamin mengatakan, tingkat hunian di hotel berbintang mencapai rata-rata 53,72 persen, atau naik 1 persen pada Mei 2015 dibandingkan TPK Mei 2014 yang sebesar 52,72 persen. Sementara itu, jika dibandingkan TPK April 2015 yang tercatat 51,28 persen, TPK Mei 2015 naik sebesar 2,44 persen.
Suryamin mengatakan, kenaikan ini terjadi karena adanya kelonggaran bagi para pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan kegiatan rapat di hotel. Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan larangan rapat di hotel.
Advertisement
"Karena dibuka atau bolehnya rapat-rapat di hotel. Ini dampak tingkat pendapatan kamar juga value added pada sub sektor perhotelan," ujar Suryamin di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Suryamin mengungkapkan, tingkat hunian di hotel tertinggi terjadi di Sulawesi Tengah sebesar 72,99 persen, diikuti dengan Yogyakarta 65,90 persen dan Bengkulu 60,37 persen. Sedangkan TPK terendah terjadi di Sulawesi Tenggaran sebesar 40,80 persen.
"Tetapi peningkatan hanya terjadi pada hotel bintang 2 sampai bintang 4. Sementara hotel bintang 5 mengalami penurunan," kata dia.
Meski mayoritas mengalami kenaikan, TPK hotel berbintang pada Mei 2015 dibanding Mei 2014 di 14 provinsi justru menurun di mana penurunan tertinggi terjadi di Gorontalo 13,30 persen dan terendah di Kalimantan Timur 0,40 persen. (Dny/Ahm)