Jurus Dongkrak Produksi Migas RI

Penghambat kegiatan eksplorasi di Indonesia adalah kerumitan dan banyak izin yang harus ditempuh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Jul 2015, 22:40 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2015, 22:40 WIB
Semester I 2014 Realisasi Produksi Minyak Nasional 796,5 MBOPD
Aktivitas rutin pekerja anjungan lepas pantai PAPA, Flowstation Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di Karawang, Jabar, (28/7/2014). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Reformasi birokrasi menjadi salah satu kunci meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi (migas) yang berujung pada peningkatan produksi.

Ketua Komite Eksplorasi Nasional Migas, Andang Bachtiar mengatakan, salah satu penghambat kegiatan eksplorasi adalah kerumitan dan banyak izin yang harus ditempuh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk mengarap lapangan migas.

"Setelah KKKS mendapatkan blok Migas maka seharusnya mereka tinggal bekerja," kata Andang, dalam sebuah diskusi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Andang menuturkan, perizinan antara pemerintah pusat dan daerah sering berbenturan. Seharusnya proses perizinan dikonsentrasikan pada satu institusi, sehinggga lebih efisien. "Bukan mengurus perizinan ke sana ke mari. Biarkan institusi yang ditunjuk pemerintah mengurus perizinan itu," tutur Andang.

Anggota Komisi VII DPR Satya Widyayudha mengungkapkan, proses perizinan usaha yang rumit di Indonesia telah menjadi sorotan Bank Dunia. Dari data Bank Dunia, Indonesia menjadi negara urutan 114 dalam kemudahan berusaha.

" Saya ingin menggambarkan, apa yang dikatakan World Bank Inoenesia 2014, kemudahan bisnis cukup memprihatinkan urutan 114 sementara tetangga masih di bawah kita. Vietnam 74,Ā  Brunei Darussalam 101, Zambia 111 Brazil 120,dan Iran 128," kata Satya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya