PLN Akan Tertibkan Pengguna Listrik 900 VA

Untuk menata pengguna listrik 900 VA, PLN membutuhkan waktu setidaknya 3 tahun.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Jul 2015, 17:55 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2015, 17:55 WIB
PLN
PLN (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) akan melakukan penataan kepada pengguna listrik subsidi dengan daya 900 volt ampere (VA). Dalam penataan tersebut, hanya 15,5 juta jiwa yang berhak memperoleh listrik dengan daya 900 VA sesuai dengan data pemerintah mengenai keluarga miskin.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, selama ini subsidi listrik 900 VA tidak tepat sasaran. Masih banyak warga di luar kategori miskin justru menggunakan listrik dengan daya 900 VA.

"Hari ini banyak yang memakai daya 900 VA tak masuk kategori miskin. Misal rumah kos, kontrakan, apartemen sedang, mereka menggunakan 900 VA sebenarnya mereka jauh dari kriteria rakyat miskin dari pemerintah," kata dia, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Menurut Sofyan, nantinya penerima listrik daya tersebut akan menggunakan mekanisme khusus seperti pemakaian kartu. "Rencananya supaya informasi jelas, yang mendapatkan benar dan tahun depan, sedang disiapkan, subsidi melalui kartu untuk rakyat miskin, bansos dan sebagainya. Mungkin akan memasukan subsidi dalam satu kartu sesuai dengan harapan pemerintah yang tidak mampu mendapatkan hak dari pemerintah dan dari PLN," ujarnya.

Memang, untuk menata pengguna listrik tersebut butuh waktu yang lama. PLN setidaknya membutuhkan waktu 3 tahun untuk menata kembali pengguna listrik dengan daya 900 VA.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mampu agar betul melakukan ketentuan ini. Sekali lagi kami akan memperbaikan 1,2 sampai 3 tahun ke depan," ujarnya.

Namun demikian, Sofyan menegaskan jika penertiban pengguna ini bukan pencabutan subsidi. Dia bilang, penertiban itu untuk mengembalikan hak masyarakat miskin.

"Tidak ada pengurangan subsidi baik dari jumlah keluarga dan rupiahnya untuk rakyat miskin, yang PLN lakukan adalah penertiban," tandas dia. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya