Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) memberi saran ke masyarakat yang hendak meninggalkan rumahnya untuk melakukan mudik lebaran.
"PLN Disjaya menyampaikan imbauan agar sebelum dan sesudah mudik pelanggan tetap dapat merasakan manfaat listrik dalam kehidupannya," kata General Manager PLN Dijaya Syamsul Huda, di Kantor PLN Disjaya, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Ia menyebutkan imbauan tersebut diantaranya adalah bayar rekening listrik sebelum tanggal 20 agar terhindar dari sanksi denda ataupun pemutusan sambungan listrik.
Matikan aliran listrik yang dianggap tidak perlu dan mencabut semua peralatan listrik yang tidak dipakai dari stop kontaknya untuk menghindari bahaya kebakaran akibat listrik dan tagihan listrik yang membengkak.
Cabut aliran listriknya jangan hanya sekedar mematikan tombol off. Jika memutuskan untuk membiarkan lampu depan atau tampu lain tetap menyala, pastikan kondisi tampu depan datam keadaan balk atau lebih baik tagi, apabila memasang lampu dengan sensor cahaya yang hanya menyala jika malam menjelang
Cek token listrik pintar (prabayar) di rumah Anda, apakah sudah cukup ditinggalkan selama mudik, jika belum segera mengisinya di tempat-tempat pembetian token terdekat. Pastikan sebelum meninggalkan rumah, seluruh pintu, jendela sudah dalam keadaan terkunci.
" Jangan lupa pamit dengan tetangga untuk silaturahmi dulu sekedar titip rumah," tutur dia. (Pew/Ndw)
Tips PLN Agar Listrik di Rumah Aman Saat Mudik
Matikan aliran listrik yang dianggap tidak perlu dan mencabut semua peralatan listrik yang tidak dipakai.
diperbarui 14 Jul 2015, 19:50 WIBDiterbitkan 14 Jul 2015, 19:50 WIB
Citizen6, Tangerang: Gardu Induk Lontar ke Gardu Induk Tangerang Baru yang menyalurkan tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Banten 3 x 315 MW dan mampu memasok listrik sekitar 300 MW ke daerah Jakarta. (Pengirim: Agus Trimukti)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Fakta Menarik Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi
Bolehkah Menahan Kentut saat Sholat, Apa Hukumnya? UAS Beri Penjelasan Menarik
Libur Panjang, PT KAI Catat 34.605 Penumpang di Stasiun Malang
Viral Siswi Berkali-kali Salaman dan Foto Bersama Gibran Rakabuming, Warganet Singgung Selvi Ananda
Suku Bajo, Sang Aquaman dari Indonesia
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 27 Januari 2025
Konflik Harimau-Manusia di Lampung Barat, Petani Diminta Tak Lagi Garap Lahan di Kawasan TNBBS
Dzikir tapi Jarang Sholat, Dapat Pahala atau Tidak? Simak Kata UAH
Ritual Me’eraji, Tradisi Isra Mikraj di Gorontalo yang Sarat Nilai Religius
Ini Alasan Pemda DIY Wacana Tutup Plengkung Gading Kraton Yogyakarta
Polisi Minta Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Investasi, Ini Modusnya
Niat dan Tata Cara Puasa Senin 27 Rajab Bertepatan Isra Mi’raj, Sunnah atau Bid’ah?