4 Komponen Pesawat Terbang Bebas Bea Masuk

Pemerintah menurunkan empat komponen pesawat terbang hingga nol persen untuk bantu industri penerbangan dalam negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jul 2015, 19:18 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 19:18 WIB
Hanggar pesawat
Hanggar pesawat. (www.youtube.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mengakui tidak semua barang konsumsi impor dinaikkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/2015. Pemerintah pun menurunkan empat komponen pesawat terbang sampai nol persen demi membantu industri penerbangan dalam negeri.

"Tidak semua pos tarif dinaikkan, tapi ada yang diturunkan sampai nol persen. Kalaupun naik, ada yang naik ke 10 persen, 15 persen dan lainnya," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Dia menjelaskan, komponen-komponen pesawat terbang sesungguhnya ada 23 pos tarif. Namun hanya empat komponen yang dibebaskan tarif bea masuknya guna membantu industri pesawat terbang  

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Haris Munandar menambahkan pemerintah membebaskan tarif bea masuk impor untuk empat komponen pesawat terbang karena permintaan dunia usaha mengingat industri dalam negeri belum memproduksinya.

"Empat komponen pesawat terbang itu, antara lain turbo-jet, turbo-propeller dan turbin gas; starter motor; starter-generator dan generator lainnya. Tarif sebelumnya 5 persen menjadi nol persen," ucap dia.

Menurut Haris, sisa dari pos tarif komponen pesawat yang masih dikenakan bea masuk impor dapat menggunakan skema lain seperti Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

"Kalau bea masuk dinolkan untuk 23 komponen pesawat terbang, bisa jebol uang negara. Penerimaan negara bisa hilang triliunan rupiah," ujar Haris. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya