Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Ditjen Daglu Kemendag), Partogi Pangaribuan sebagai tersangka menambah daftar panjang para pejabat pemerintah yang tersangkut kasus suap. Partogi tersandung suap lamanya waktu bongkar muat peti kemas (dwelling time) di pelabuhan. Â
Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir dan Importir Buah dan Sayur Segar Indonesia (ASEIBSSI), Hendar Juwono mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil menangkap oknum-oknum tersebut.
Pasalnya, dia menjelaskan, bongkar muat di pelabuhan Indonesia bisa memakan waktu paling cepat 4 hari. Kondisi ini menjadi celah bagi pejabat yang ingin memperkaya diri sendiri dengan perbuatan korupsi.
"Di pelabuhan Singapura, waktu bongkar muat peti kemas maksimal 2 hari dari kapal tiba. Sedangkan di Tanjung Priok paling cepat 4,5 hari dan 5,5 hari kerja di Tanjung Perak. Apalagi di Tanjung Perak, pejabat-pejabat tertentu hari kerjanya cuma Senin-solat Jumat," keluh dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Menurut Hendar, lambannya dwelling time di Indonesia bisa menjadi ladang emas bagi petugas maupun pejabat terkait untuk melakukan korupsi. Si pengusaha pun mencari jalan pintas agar barang-barangnya di pelabuhan dapat keluar dengan cepat tanpa harus melalui prosedur panjang.
"Memang bisa dijadikan lahan basah tapi balik lagi tergantung dengan oknum di lapangan dan pribadi masing-masing pengusaha. Banyak pengusaha taat pada agama dan menolak KKN karena prinsipnya pengusaha hanya ingin menaati peraturan pemerintah pusat dan daerah," terang dia. Â
Â
Kata Hendar, dwelling time terjadi karena buruknya peraturan-peraturan pemerintah (PP) yang tumpang tindih dan sering berubah sehingga menyulitkan dunia usaha. Pelaksanaan peraturan pun tidak tegas, sehingga masih ada oknum bermain memanfaatkan kelemahan aturan ini.
"Kata-kata dalam aturan pemerintah banyak yang abu-abu, kurang tegas, ada juga PP peninggalan pemerintah lama yang konotasinya memperlambat lalu lintas ekspor impor supaya perusahaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) tumbuh dan merugikan masyarakat," papar Hendar.
Sebelumnya, Dirjen Daglu Nonaktif Kemendag, Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penyidik menilai peningkatan status Partogi dari saksi menjadi tersangka layak dilakukan berdasarkan sinkronisasi alat bukti serta keterangan saksi.
"Penyidik menyimpulkan saudara PP (Partogi Pangaribuan) ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang sangat cukup. Yaitu keterangan saksi dan sinkroisasi dari alat bukti yang disita oleh penyidik Satgas Khusus Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal. (Fik/Ndw)
Pengusaha: Dwelling Time Jadi Lahan Basah Oknum Pejabat
Bongkar muat di pelabuhan Indonesia bisa memakan waktu paling cepat 4 hari
diperbarui 31 Jul 2015, 17:47 WIBDiterbitkan 31 Jul 2015, 17:47 WIB
Sejumlah pekerja saat melintas diantara tumpukkan peti kemas di pelabuhan JICT, Jakarta Utara, Rabu (25/3/2015).Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan 2024, Simak Panduan Lengkap Pelaksanaan dan Makna Peringatan
Tata Cara Sholat Tahajud agar Keinginan Terkabul: Panduan Lengkap
Cara Mencangkok Tanaman: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Cara Mendapat Uang dari TikTok: 21 Metode Terbukti untuk Menghasilkan Pendapatan
Laba Merosot 78,55% hingga September 2024, Intip Rekomendasi Saham INCO
Cara Buat Cimol yang Gurih dan Renyah: Panduan Lengkap hingga Varian yang Lezat
Cara Memasak Daging Sapi agar Empuk dan Lezat
VIDEO: Beda Pilihan Cabup, 2 Rumah Diangkut dan Dipindahkan
7 Golongan Orang yang Mendapat Doa Malaikat, Apakah Anda Termasuk?
Ragam Cara Warga Negara Amerika Serikat Gunakan Hak Pilih di Pilpres 2024
Nasib Vadel Badjideh Setelah Razman Jadi Tersangka, Mampukah Lawan Nikita Mirzani dalam Kasus Lolly?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Wings Air dan Maskapai Lain Batal Terbang