Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono menyatakan, meski peraturan menteri tersebut sudah dikeluarkan namun baru akan berjalan efektif dalam enam bulan ke depan. Untuk saat ini aturan tersebut masih disosialisasikan.
"Ini masa transisi, pasti ada sosialisasi dan segala macam, seperti itu, kan ada aturannya transisinya 6 bulan, yang penting sosialiasinya dulu," kata Djoko di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (11/8/2015).
Dikatakan Djoko apa yang dilakukan itu mengacu pada Amerika Serikat dan Australia yang juga menerapkan peraturan serupa. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut akan meningkatkan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor dan sekaligus mengurangi angka kecelakaan.
Adapun mengenai batas kecepatan yang diatur dalam Permen tersebut untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km per jam dalam kondisi arus bebas.
Jalan antarkota paling tinggi 80 km per jam, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 km per jam, dan di permukiman maksimum 30 km per jam. Jalan bebas hambatan yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan jalan arteri primer dan kolektor primer.
Sedangkan jalan antarkota di antaranya terdiri dari jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan perkotaan termasuk jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten atau kota. Terakhir, jalan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kota dan kabupaten.
"Kita akan koordinasi dengan Kepolisian, jadi segala macam seperti cctv dan teknologi lainnya akan dipersiapakan, jadi kalau melanggar cctv segala macam, jadi kalau melanggar sudah terekam, dan Kepolisian bisa menindaknya," papar dia. (Yas/Gdn)
Tiru Amerika, Menhub Keluarkan Aturan Batas Kecepatan Kendaraan
Untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km per jam.
Diperbarui 11 Agu 2015, 21:08 WIBDiterbitkan 11 Agu 2015, 21:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelesiran ke Jepang Tidak Izin Kemendagri, Lucky Hakim Siap Diberi Sanksi
Bukan Sekadar Lomba, Lebaran Ketupat di Gorontalo Sarat Nilai Silaturahmi
Polusi Mikroplastik yang Mengkhawatirkan Melanda Sungai-Sungai Besar Eropa
Jenazah Ray Sahetapy Sempat Ditunda Pemakamannya, Begini Kata Buya Yahya dan UAS soal Menunda Pemakaman
Biadab, Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anak Kandung Bertahun-tahun
Pangeran William Sewa Pengacara Perceraian Putri Diana, Benarkah Bukan Karena Ingin Pisah dari Kate Middleton?
Apa Itu KKSU yang Diduga Memotong Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor?
Modus Belikan Seragam Baru, Oknum Guru Silat Cabuli Kakak Beradik di Bandar Lampung
Para Peneliti Petakan Nyanyian Bintang untuk Ungkap Masa Depan Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 9 April 2025
Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor Daging
Begini Rahasia Masyarakat Betawi Kembalikan Kebugaran Tubuh pada Masa Nifas