Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas‎ kecepatan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono menyatakan, meski peraturan menteri tersebut sudah dikeluarkan namun baru akan berjalan efektif dalam enam bulan ke depan. Untuk saat ini aturan tersebut masih disosialisasikan.
"Ini masa transisi, pasti ada sosialisasi dan segala macam, seperti itu, kan ada aturannya transisinya 6 bulan, yang penting sosialiasinya dulu,‎" kata Djoko di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (11/8/2015).
Dikatakan Djoko apa yang dilakukan itu mengacu pada Amerika Serikat dan Australia yang juga menerapkan peraturan serupa. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut akan meningkatkan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor dan sekaligus mengurangi angka kecelakaan.
Adapun mengenai batas kecepatan yang diatur dalam Permen tersebut untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km per jam dalam kondisi arus bebas.
Jalan antarkota paling tinggi 80 km per jam, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 km per jam, dan di permukiman maksimum 30 km per jam. Jalan bebas hambatan yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan jalan arteri primer dan kolektor primer.
Sedangkan jalan antarkota di antaranya terdiri dari jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan perkotaan termasuk jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten atau kota. Terakhir, jalan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kota dan kabupaten.
"Kita akan koordinasi dengan Kepolisian, jadi segala macam seperti cctv dan teknologi lainnya akan dipersiapakan, jadi kalau melanggar cctv segala macam, jadi kalau melanggar sudah terekam, dan Kepolisian bisa menindaknya‎," papar dia. (Yas/Gdn)
Tiru Amerika, Menhub Keluarkan Aturan Batas Kecepatan Kendaraan
Untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km per jam.
diperbarui 11 Agu 2015, 21:08 WIBDiterbitkan 11 Agu 2015, 21:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
519 Pengusaha Lulus Pertamina UMK Academy, Ini Pesan Menteri UMKM
Mimpi Jatuh dari Ketinggian: Makna, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini 23 Desember 2024, Cek Rinciannya
Delegasi Asing Keluar Ruangan saat Prabowo Bicara di KTT D-8, Ini Penjelasan Kemlu RI
Profil Awang Faroek Mantan Gubernur Kalimantan Timur yang Meninggal Dunia, Dijuluki Bapak Pembangunan Kaltim
Potret Nasib Difabel di Daerah Terpencil, Hadapi Hambatan Berlapis
Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal: Makna dan Tafsir Lengkap
Tips Sate Kambing Empuk: Rahasia Membuat Sate Lezat dan Tidak Alot
Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 di Laman SSCASN, Lengkap dengan Kriteria Kelulusan
Bursa Saham Asia Ceria pada Awal Pekan, Kesepakatan Merger Nissan-Honda jadi Fokus
Ciri-ciri Kontraksi: Tanda-tanda Melahirkan yang Wajib Diketahui Ibu Hamil
5 Tanda Bahwa Tubuh Anda Lebih Bugar, Walaupun Berat Badan Tidak Berubah