Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas‎ kecepatan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono menyatakan, meski peraturan menteri tersebut sudah dikeluarkan namun baru akan berjalan efektif dalam enam bulan ke depan. Untuk saat ini aturan tersebut masih disosialisasikan.
"Ini masa transisi, pasti ada sosialisasi dan segala macam, seperti itu, kan ada aturannya transisinya 6 bulan, yang penting sosialiasinya dulu,‎" kata Djoko di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (11/8/2015).
Dikatakan Djoko apa yang dilakukan itu mengacu pada Amerika Serikat dan Australia yang juga menerapkan peraturan serupa. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut akan meningkatkan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor dan sekaligus mengurangi angka kecelakaan.
Adapun mengenai batas kecepatan yang diatur dalam Permen tersebut untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km per jam dalam kondisi arus bebas.
Jalan antarkota paling tinggi 80 km per jam, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 km per jam, dan di permukiman maksimum 30 km per jam. Jalan bebas hambatan yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan jalan arteri primer dan kolektor primer.
Sedangkan jalan antarkota di antaranya terdiri dari jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan perkotaan termasuk jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten atau kota. Terakhir, jalan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kota dan kabupaten.
"Kita akan koordinasi dengan Kepolisian, jadi segala macam seperti cctv dan teknologi lainnya akan dipersiapakan, jadi kalau melanggar cctv segala macam, jadi kalau melanggar sudah terekam, dan Kepolisian bisa menindaknya‎," papar dia. (Yas/Gdn)
Tiru Amerika, Menhub Keluarkan Aturan Batas Kecepatan Kendaraan
Untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km per jam.
diperbarui 11 Agu 2015, 21:08 WIBDiterbitkan 11 Agu 2015, 21:08 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Oralit 1 Gelas untuk Dewasa: Panduan Lengkap dan Aman
Membangun Hubungan Harmonis, Ini 6 Sikap Rendah Hati yang Bikin Orang Nyaman
BKPM Wanti-Wanti Pemprov Jaga Iklim Investasi Biar Investor Tak Kabur
Menyegerakan Lebih Baik, Begini Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan
Altcoin Jadi Aset Kripto Berisiko Selama Pemilu AS 2024
Profil Jorge Martin, Pembalap Muda Asal Spanyol yang Berpeluang Besar Juara MotoGP 2024
Kisah Ngeri Raditya Dika Seperti Dikuntit Sasaeng: Orang Nyelundup ke Kamar Cuma Lihatin Gue
Kate Middleton Temukan Kedamaian Lewat Agama di Tengah Perjuangan Melawan Kanker, Kontras dengan Pangeran William
Cara Mengecilkan Betis dan Paha: Panduan Lengkap untuk Hasil Optimal
Prabowo-PM Singapura Komitmen Jalin Kerja Sama Pertahanan, Atur Wilayah Latihan Militer
100++ Kata-Kata Hari Ini Semangat yang Dijamin Bikin Mood Langsung Naik
OJK Rilis Aturan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan