Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas‎ kecepatan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono menyatakan, meski peraturan menteri tersebut sudah dikeluarkan namun baru akan berjalan efektif dalam enam bulan ke depan. Untuk saat ini aturan tersebut masih disosialisasikan.
"Ini masa transisi, pasti ada sosialisasi dan segala macam, seperti itu, kan ada aturannya transisinya 6 bulan, yang penting sosialiasinya dulu,‎" kata Djoko di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (11/8/2015).
Dikatakan Djoko apa yang dilakukan itu mengacu pada Amerika Serikat dan Australia yang juga menerapkan peraturan serupa. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut akan meningkatkan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor dan sekaligus mengurangi angka kecelakaan.
Adapun mengenai batas kecepatan yang diatur dalam Permen tersebut untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km per jam dalam kondisi arus bebas.
Jalan antarkota paling tinggi 80 km per jam, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 km per jam, dan di permukiman maksimum 30 km per jam. Jalan bebas hambatan yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan jalan arteri primer dan kolektor primer.
Sedangkan jalan antarkota di antaranya terdiri dari jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan perkotaan termasuk jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten atau kota. Terakhir, jalan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kota dan kabupaten.
"Kita akan koordinasi dengan Kepolisian, jadi segala macam seperti cctv dan teknologi lainnya akan dipersiapakan, jadi kalau melanggar cctv segala macam, jadi kalau melanggar sudah terekam, dan Kepolisian bisa menindaknya‎," papar dia. (Yas/Gdn)
Tiru Amerika, Menhub Keluarkan Aturan Batas Kecepatan Kendaraan
Untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km per jam.
diperbarui 11 Agu 2015, 21:08 WIBDiterbitkan 11 Agu 2015, 21:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka
Pesan Mendag Budi ke Pelaku Usaha: Inovasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Jelang Nataru 2025, ASDP Ketapang Siapkan 57 Armada Kapal