Pencairan Gaji ke-13 PNS Saat Tahun Ajaran Baru

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan kebijakan baru ini untuk menyeimbangkan manfaat dan beban di masa mendatang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Agu 2015, 21:10 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2015, 21:10 WIB
TKD Tertunda Lagi, PNS DKI Gigit Jari
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) pulang kerja di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (10/3/2015). PNS DKI kembali harus gigit jari lantaran pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) statis kembali tertunda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan penghasilan atau gaji 14 kali dalam setahun. Ketentuan ini menyusul rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan menghapus kenaikan gaji pokok (gapok) di tahun depan. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani menyampaikan hal itu usai Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2016. "Iya (14 gaji). Jadi kita beri THR satu bulan gaji pokok dan tidak ada kenaikan gaji pokok," ucap dia di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (14/8/2015). 

Itu artinya, kata Askolani, PNS masih tetap mendapat gaji ke-13. Namun untuk pencairan anggaran THR dan gaji ke-13 berbeda. Askolani menuturkan, pemerintah biasanya membayar gaji ke-13 di saat momen memasuki tahun ajaran baru di Juni atau Juli.

"Kita cairkan THR pas Lebaran, sedangkan gaji ke-13 saat ada kebutuhan anak sekolah (tahun ajaran baru). Tujuannya gaji ke-13 memang untuk membantu pendidikan anak PNS," papar dia.

Askolani menuturkan, pemberian THR untuk pertama kalinya ini merupakan kebijakan baru pemerintah guna menyeimbangkan antara manfaat dan beban untuk masa mendatang.

"Jadi memang supaya lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau Tunjangan Hari Tua (THT) sehingga jangka panjang lebih murah. Itu (THR) efektif membantu pendapatan riil PNS," ujar Askolani. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya