Pelaku Kartel Daging Sapi Bakal Kena Denda Rp 25 Miliar

Maraknya kartel daging sapi karena minimnya kapasitas sapi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Agu 2015, 17:36 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 17:36 WIB
Harga Daging Sapi Kembali Normal
Seorang pedagang daging sedang merapikan barang dagangannya, Jakarta, Senin (22/6/2015). Harga daging sapi kembali normal setelah sebelumnya sempat mengalami kenaikan hingga mencapai Rp.110rb/kg. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi berat kepada para oknum yang terbukti melakukan penimbunan (kartel) daging sapi. Wakil Ketua KPPU Kurnia Syaranie mengatakan, denda bagi pelaku kecurangan tersebut bisa mencapai Rp 25 miliar.

"Kalau sesuai aturan, ada sanksi kalau bersalah. Ada ganti rugi kemudian denda. Kalau denda maksimal Rp 25 miliar, tergantung majelisnya ada ganti rugi ke negara atau tidak," kata dia di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Kurnia menuturkan, sanski tersebut tidak memasukan hukum pidana. Lantaran, sanksi pidanan tidak berada dalam kewenangan KPPU. "Pidana ada tapi bukan kewenangan kami," tuturnya.

Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf menyatakan, lembaganya telah memasukan persoalan kartel daging sebagai salah satu kasus yang ditangani KPPU.

Dia menerangkan maraknya kartel daging sapi karena minimnya kapasitas sapi. Dia bilang pada pemerintah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengurangi ketergantungan impor sapi bakal sebanyak 10 persen.

Kemudian, di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi), juga memangkas impor sapi dari 750 ribu ekor menjadi 350 ribu ekor.

"Ada kebijakan swasembada rupanya terlalu agresif di 2009-2014 membuat harga daging 2012-2013 meningkat signifikan karena tidak dibarengi pertumbuhan sapi lokal. Pemerintah mengurangi kuota impor 700 ribu menjadi 300 ribuan ekor di 2015. Pengurangan membuat stok langka, harga naik, ini yang kita investigasi lihat di lapangan kita memiliki keyakinan indikasi ke kartel daging," jelas dia.

KPPU sendiri hingga saat ini belum bisa membeberkan oknum-oknum yang terlibat dalam kartel daging sapi. Akan tetapi, indikasi kuat mengarahkan ke kartel setelah melakukan inspeksi ke Tangerang.

"Yang jelas ke rumah potong hewan (RPH) sejak sebelum seminggu hari raya biasanya RPH potong 30 ekor, sebelum mogok jadi 8 ekor sapi. Artinya ada pengurangan yang dilakukan bertahap, dari feedloter ke RPH," tandas dia. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya