THR PNS Hanya Berlaku untuk Tahun Depan

Kemenkeu memastikan akan pemberian uang THR ke PNS hanya berlaku pada 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Agu 2015, 18:06 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 18:06 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya berlaku pada 2016. Namun kebijakan ini tidak menutup kemungkinan untuk diterapkan pada tahun-tahun mendatang.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan THR sebesar satu bulan gaji pokok (gapok) hanya pada tahun depan. "‎THR kebijakan di 2016 saja, tapi nanti kita lihat kedepannya bagaimana," ujar dia saat berbincang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Menurut Askolani, tujuan dari kebijakan baru tersebut supaya lebih efisien untuk APBN dan sangat efektif membantu pendapatan PNS. Paling penting, dia bilang, menghindari risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.

"Unfunded itu artinya kekurangan dana di Taspen untuk menutupi uang pensiunan PNS. Karena suka ada unfunded ke Taspen, jadi ini bagus untuk jangka menengah dan panjang," ucap dia.

Askolani menuturkan, pemerintah kerap menanggung atau menutupi kekurangan pendanaan pensiun yang membengkak karena kenaikan gaji PNS setiap tahun. Tercatat penyesuaian gaji pokok abdi negara pada tahun lalu sebesar enam persen.

"Taspen misalnya menghitung beban uang pensiun ada kenaikan gaji 5 persen dalam 2 tahun, tapi ternyata gaji naik malah 6 persen setiap tahun. Itu harus ditutupi pendanaan pensiunnya. Ujung-ujungnya Taspen minta ke pemerintah," terang dia.

Sementara pemerintah, sambungnya, terpaksa mencicil kekurangan dana pensiun tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dengan nilai yang cukup besar.

"Misalnya dalam 5 tahun ada unfunded Rp 3 triliun-Rp 5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," kata Askolani

Jika kebijakan tersebut efektif dan efisien dalam menekan unfunded, dia mengakui bahwa pemberian THR mungkin saja diterapkan pada tahun-tahun berikutnya. "Jika efektif, kebijakan ini (THR) bisa diberlakukan lagi ke depannya," tegasnya.  (Fik/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya