Mendes Marwan: Serapan Dana Desa di Kabupaten Sulsel Capai 70%

Dana desa sudah bisa digunakan untuk program-program yang bisa segera dieksekusi

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 13 Sep 2015, 16:03 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2015, 16:03 WIB
20150708-Menteri Marwan
enteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Maros - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten, kecamatan, dan aparat desa di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah mampu bekerja baik sehingga penyerapan dana desa sudah hampir mencapai 100 persen.

Dalam diskusi dengan aparat desa se-Kabupaten Maros, Marwan mendapat laporan bahwa desa-desa di Maros sudah hampir 80 persen bisa menyerap dana desa. Adapun daya serap dana desa di wilayah Provinsi Sulsel sudah mencapai 70 persen.

Marwan menyebut. penyerapan ini termasuk baik, mengingat selama ini banyak desa di daerah lain yang penyerapan dana desanya masih sangat kecil meskipun sudah dicairkan dari pusat ke kas kabupaten/kota.

"Saya sangat apresiasi aparat desa, kecamatan, dan pemkab Maros, serta kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan karena di provinsi ini penyerapan dana desa sudah mencapai 70 persen," ujar Menteri Marwan saat di Maros, Sulsel, Minggu (13/19/2015).

Marwan menambahkan, dana desa sudah bisa digunakan untuk program-program yang bisa segera dieksekusi. Misalnya membangun atau membenahi jalan desa, irigasi, pengadaan air, dan sebagainya. Dia menegaskan, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun tempat ibadah ataupun kantor desa.

Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini sangat yakin dalam satu atau dua minggu ke depan penyerapan dana desa akan meningkat pesat, menyusul akan disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang akan diumumkan pada Senin (14/9). Surat itu ditandatangani Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

"Setelah SKB diluncurkan, maka akan mempermudah penyaluran dana desa. Peraturan dan beban regulasi yang selama ini ada akan kita revisi semua agar dana desa segera bisa dinikmati masyarakat desa," ujarnya.

Menteri Marwan bahkan menyebut, sangat terbuka kemungkinan akan dilakukan revisi terhadap UU Desa, khususnya pada pasal yang selama ini membuat penyerapan dana desa berbelit-belit.

"Sangat mungkin UU nomor 6 tentang Desa akan kita revisi. Misalnya dana desa enggak usah lagi belok ke kabupaten dulu seperti sekarang, tapi langsung dari pusat ke desa. Akan lebih simpel. Ini dengan catatan desa-desa sudah siap," tandas Marwan.

Lebih lanjut, dana desa langsung dari pusat ke desa akan memperpendek alur. Sama seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang asuk ke sekolah-sekolah.

Sistem yang sederhana ditambah dengan kesiapan desa akan dibangun secara bersamaan. Apalagi tahun 2016 pagu indikatif untuk dana desa akan ditambah dua kali lipat dibanding tahun ini.

"Ini komitmen pusat untuk mempercepat pemberian dana desa minimal 1 miliar maksimal tahun 2017," ucapnya.

Marwan mengingatkan, bantuan dana ke desa sudah cukup banyak. Selain dana desa, juga ada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan pendapatan desa lainnya.

"Saya sejak dulu ingin bertatap muka langsung dengan kades untuk memastikan bahwa dana desa itu sudah tersalurkan dengan baik. Kalau sudah alhamdulillah kalau belum mohon dipercepat," tegas Marwan. (tanti Y/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya