Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan keberatan atas tuntutan buruh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar 22-25 persen. Alasannya, situasi ekonomi sedang memburuk sehingga menghantam pengusaha makanan dan minuman.
Demikian disampaikan Ketua Umum Gapmmi, Adhi S Lukman, saat Diskusi Dampak Deregulasi Terhadap Investasi di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Adhi meminta para buruh tidak egois dengan mendesak pemerintah maupun pelaku usaha menyesuaikan kenaikan upah minimum tahun depan hingga 22 persen.
"Kami sangat keberatan dengan tuntutan itu. Kita berharap teman-teman serikat pekerja menyadari, jangan memikirkan diri sendiri. Kita harus bersatu menyelamatkan kapal. Jika kapalnya karam dan tenggelam, mau menuntut berapa persen kenaikan tidak ada gunanya," tegas dia.
Industri makanan minuman, katanya, sedang didera masalah bertubi-tubi. Mulai dari penurunan produksi, anjloknya volume penjualan karena daya beli melemah, marjin tergerus karena perekonomian sedang memburuk, dan ambruknya kurs rupiah.
"Kita pernah sampai setop produksi karena beberapa kementerian yang mengeluarkan kebijakan setop impor garam. Karena ketidakpastian aturan ini, kita kehilangan nilai tambah meski porsi garam di bahan baku kecil. Perdebatan yang panjang soal bahan baku, bikin kita terganggu," keluh Adhi.
Sementara itu, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani mengungkapkan, formula kenaikan upah minimum terbaru masih digodok Kementerian Tenaga Kerja.
"Sepertinya ditetapkan lima tahun, tapi akan di-review setiap tahun. Coba tanya ke Menteri Tenaga Kerja," ujar dia singkat.
Isu tenaga kerja, kata Farah, merupakan salah satu tantangan utama dalam perbaikan iklim investasi di Tanah Air. Dalam isu ini, meliputi kepastian upah minimum, hubungan industri dan keahlian.
Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menuturkan, sebagian besar investor sebenarnya tidak mengeluhkan berapa tuntutan upah minimum buruh.
"Tapi mereka atau investor minta kepastian, kalaupun ada tuntutan upah minimum, tidak akan anarkis. Jadi ada jaminan keamanan saat kenaikan upah," harap dia. (Fik/Ndw/Sar)
Tuntut Upah Naik 22 Persen, Pengusaha Minta Buruh Jangan Egois
Pengusaha keberatan dengan tuntutan buruh yang minta upah naik 22 persen.
Diperbarui 25 Sep 2015, 12:58 WIBDiterbitkan 25 Sep 2015, 12:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gempa Mematikan di Myanmar, Simak Peringatan Ustadz Adi Hidayat tentang Lindu
6 Tradisi Menyambut Lebaran di Indonesia, dari Grebeg Syawal sampai Tari Topeng
Hasil MotoGP Amerika 2025: Kembali Rebut Pole, Marc Marquez Pede Tatap Sprint Race dan Balapan Utama
4 Klub Besar Inggris yang Belum Pernah Juara Premier League Sepanjang Sejarah: Termasuk Mantan Tim Harry Kane
Libur Lebaran, Pemain Persebaya Surabaya Dibekali Program Latihan Mandiri
Mengenal Tumbilotohe, Tradisi Cahaya Lampu yang Menyambut Idul Fitri
Malam Takbiran, Polda Metro Bakal Lakukan Penyekatan di Sejumlah Titik
Arab Saudi Umumkan Idul Fitri 2025 Jatuh pada Minggu 30 Maret
Wisata Anti Galau Cirebon, Rekomendasi Libur Lebaran Bersama Keluarga
Keluarga Minta TNI AL Transparan Hasil Autopsi Pembuhuhan Jurnalis Banjarbaru Kalsel
Korban Tewas Gempa Myanmar-Thailand Melonjak Jadi 1.654 Orang
Persiapkan Mudik Lebaran 2025! Ini Deretan Aplikasi iOS yang Wajib Anda Unduh