Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan keberatan atas tuntutan buruh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar 22-25 persen. Alasannya, situasi ekonomi sedang memburuk sehingga menghantam pengusaha makanan dan minuman.
Demikian disampaikan Ketua Umum Gapmmi, Adhi S Lukman, saat Diskusi Dampak Deregulasi Terhadap Investasi di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Adhi meminta para buruh tidak egois dengan mendesak pemerintah maupun pelaku usaha menyesuaikan kenaikan upah minimum tahun depan hingga 22 persen.
"Kami sangat keberatan dengan tuntutan itu. Kita berharap teman-teman serikat pekerja menyadari, jangan memikirkan diri sendiri. Kita harus bersatu menyelamatkan kapal. Jika kapalnya karam dan tenggelam, mau menuntut berapa persen kenaikan tidak ada gunanya," tegas dia.
Industri makanan minuman, katanya, sedang didera masalah bertubi-tubi. Mulai dari penurunan produksi, anjloknya volume penjualan karena daya beli melemah, marjin tergerus karena perekonomian sedang memburuk, dan ambruknya kurs rupiah. Â
"Kita pernah sampai setop produksi karena beberapa kementerian yang mengeluarkan kebijakan setop impor garam. Karena ketidakpastian aturan ini, kita kehilangan nilai tambah meski porsi garam di bahan baku kecil. Perdebatan yang panjang soal bahan baku, bikin kita terganggu," keluh Adhi.
Sementara itu, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani mengungkapkan, formula kenaikan upah minimum terbaru masih digodok Kementerian Tenaga Kerja.
"Sepertinya ditetapkan lima tahun, tapi akan di-review setiap tahun. Coba tanya ke Menteri Tenaga Kerja," ujar dia singkat.
Isu tenaga kerja, kata Farah, merupakan salah satu tantangan utama dalam perbaikan iklim investasi di Tanah Air. Dalam isu ini, meliputi kepastian upah minimum, hubungan industri dan keahlian.
Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menuturkan, sebagian besar investor sebenarnya tidak mengeluhkan berapa tuntutan upah minimum buruh.
"Tapi mereka atau investor minta kepastian, kalaupun ada tuntutan upah minimum, tidak akan anarkis. Jadi ada jaminan keamanan saat kenaikan upah," harap dia. (Fik/Ndw/Sar)
Tuntut Upah Naik 22 Persen, Pengusaha Minta Buruh Jangan Egois
Pengusaha keberatan dengan tuntutan buruh yang minta upah naik 22 persen.
diperbarui 25 Sep 2015, 12:58 WIBDiterbitkan 25 Sep 2015, 12:58 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Perawatan Wajah Terkini untuk Singkirkan Bekas Jerawat Jahat, Semua Ada di ERHA ULTIMATE
Apa Itu Transkrip Nilai Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Nissan di Ujung Tanduk, Berharap Diselamatkan Honda
Apa Arti Eco: Memahami Konsep dan Penerapan Ekologi dalam Kehidupan Sehari-hari
7 Cara Alami Menjaga Kadar Gula Darah Agar Tetap Normal
Desa Wisata Kubu Gadang, Destinasi Budaya dan Kuliner Khas Sumatera Barat
Cara Memasak Pare Agar Tidak Pahit: Panduan Lengkap untuk Menikmati Sayuran Sehat
Klasemen Liga Europa: Posisi Manchester United Usai Amorim Bawa Setan Merah Petik Kemenangan
VIDEO: Momen Wanita Borong Jajanan Pedagang di Depan Rumah Hingga Traktir Warga, Banjir Pujian Warganet
Dede Yusuf Ungkap Keinginan Almarhumah Ibunya yang Belum Sempat Terwujud
Panduan Diet Terbaik untuk Menurunkan Kolesterol dan Tekanan Darah, Saran dari Ahli Gizi
Hotel Unik Berbentuk Ayam Raksasa Ada di Filipina, Masuk Guinness World Records 2024