Tak Lagi Disubsidi, Wajar Harga Premium Naik Turun

Penurunan tersebut dilakukan dengan memperhitungkan harga minyak dunia yang anjlok.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Okt 2015, 10:45 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 10:45 WIB
Ilustrasi Minyak Pertamina (2)
Ilustrasi Minyak Pertamina (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah rencananya akan mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium pada awal pekan ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, penurunan tersebut dilakukan dengan memperhitungkan harga minyak dunia yang merosot dan juga adanya permintaan dari masyarakat.

"Ya kan permintaan masyarakat kan, karena harga minyak dunia turun, MOPS juga turun. Kalau dulu kita kan selalu rata-rata MOPS tiap bulan. Sekarang premium tidak disubsidi tetapi tetap atur," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Dia menjelaskan, penurunan harga premium ini sebenarnya hal yang wajar karena kini jenis BBM tersebut sudah tidak disubsidi oleh pemerintah sehingga penentuan harganya juga berpatokan pada minyak dunia.

"Pada waktu itu di parlemen minta supaya tidak tiap bulan, katakan 6 bulan. Pada saat penentuan berapa lama evaluasi seharusnya dipikirkan kalau kita mengikuti fluktuasi harga pasar kita harus melihat itu. Karena ada delta yang timbul. Saat naik bagaimana, saat turun bagaimana, itu harus ada tindak lanjut," kata dia.

Meski demikian, lanjut Sommeng, untuk jenis premium, harga minyak dunia tidak menjadi satu-satunya patokan. Pemerintah juga memiliki patokan lain yang menjadi pertimbangan.

"Tapi tidak semata-mata bahwa harga menyesuaikan harga minyak dunia tetapi tanpa ada limitasi. Kalau di berbagai negara ada limitasi berapa harga atas dan bawah. Ada kepastian jadinya," tandasnya. (Dny/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya