Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia tidak tinggal diam terkait adanya tudingan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengenai pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.
Vice President Freeport Indonesia, Napoleon Sawai menjelaskan, adanya buangan limbah tambang yang dilakukan perusahaannya di Sungai Amungme tersebut tidaklah beracun dan tidak mematikan.
"Tidak seperti yang dibicarakan Pak Menteri, kami buang di sana itu juga sebelumnya atas persetujuan pemerintah Indonesia, bukan asal buang saja," kata Napoleon di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Napoleon menambahkan meski limbah itu tidak berbahaya namun perusahaan juga telah melakukan pengolahan limbahnya berdasarkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah disetujui dengan pemerintah Indonesia pada tahun 1997.
Tidak hanya itu, Freeport dikatakan Napoleon setiap bulan dan setiap kuartal juga melaporkan kinerja perusahannya termasuk dalam menjaga lingkungan sekitar kepada Departemen Lingkungan Hidup.
Untuk itu, Napoleon menyarankan kepada Rizal Ramli untuk tidak menggembor-gemborkan persoalan lingkungan tersebut ke ranah publik agar tidak terjadi kegaduhan yang menimbulkan keresahan para pegawai Freeport.
"Saya kira Pak Rizal Ramli sebagai menteri atau pemimpin nasional tahu, informasi itu, seperti limbah itu yang berhak bicara adalah Departemen Lingkungan Hidup. Saya tidak bilang dia (Rizal Ramli) salah, tapi seharunya informasi yang diberikan ke publik harus tepat," tutup Napoleon. (Yas/Gdn)
Kritikan Freeport Soal Tudingan Pencemaran Lingkungan
Pengolahan limbah Freeport Indonesia sudah berdasarkan Analisis Dampak Lingkungan.
diperbarui 17 Okt 2015, 20:14 WIBDiterbitkan 17 Okt 2015, 20:14 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Meta PHK 5% Tenaga Kerja Global
Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu, Begini Penjelasan Buya Yahya
Cara Redeem Code ML: Panduan Lengkap untuk Pemain Mobile Legends
16 Wisata Ngawi yang Wajib Dikunjungi, dari Sejarah hingga Alam
Lee Min Ho Siap Fan Meeting di Asia Setelah 8 Tahun, Jakarta Masuk List!
Isi Surat Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 Terkait PPPK Paruh Waktu, Angin Segar untuk Tenaga Honorer
Kenapa Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap?
Cara Mencari Ide Pokok: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kemampuan Membaca
Resep Sambal Mangga, Sensasi Pedas Asam yang Menggugah Selera
Panduan Lengkap: Cara Memindahkan Data HP Lama ke HP Baru dengan Mudah dan Aman
Rupiah Dibuka Melemah, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga BI
Cara Repost Story IG yang Tidak di Tag: Panduan Lengkapnya