Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pemerintah telah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia seperti yang santer diberitakan. Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan 5 syarat bagi perusahaan tambang emas raksasa ini apabila masih berharap mengeruk kekayaan alam di Republik Indonesia.
"Undang-undangnya jelas bahwa perpanjangan (kontrak) diperbolehkan dua tahun sebelum kontrak habis yakni 2019, karena kontrak berakhir 2021. Sekarang ini prosesnya baru pembicaraan saja," ujar dia saat ditemui di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Jokowi mengaku telah bertemu dan berbicara dengan manajemen Freeport Indonesia. Eks Walikota Solo itu juga mengajukan 5 syarat untuk Freeport Indonesia dalam proses negosiasi kontrak. Tentunya permintaan tersebut akan menguntungkan bagi Negara ini.
Pertama, Jokowi bilang, pemerintah meminta masa pembangunan Papua. Kedua, yang berkaitan dengan penggunaan konten lokal. Syarat ketiga, soal rencana melepas saham (divestasi), keempat, mengenai royalti dan kelima, masalah industri.
"Jangan sampai diambil mentah-mentah, harus ada smelter-nya. Sebanyak 5 ini yang baru diproses. Kita minta kepada Freeport tapi untuk memperpanjang atau tidaknya diputuskan sebelum 2021," jelasnya. (Fik/Ndw)
Â