Liputan6.com, Jakarta - Kontroversi mengenai perpanjangan izin operasional PT Freeport Indonesia yang bakal habis masa kontraknya pada 2021 kembali mencuat. Sebagian pihak meminta agar pemerintah tidak memberikan izin perpanjangan dan sebagian pihak ingin agar izin perpanjangan kontrak segera keluar. Lalu apa akibatnya jika izin operasional Freeport Indonesia tidak diperpanjang?
Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu menjelaskan, jika izin operasional Freeport Indonesia tidak diperpanjang, dapat dipastikan Freeport akan mengajukan gugatan arbitrase. "Kalau izin Freeport dihentikan, kemungkinan yang terjadi mereka akan ajukan abritase," kata Said, di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Selain gugatan arbritase, dampak lain jika Freeport Indonesia tidak diperpanjang izin operasinya setelah 2021 adalah berhentinya perekonomian Papua. Untuk diketahui, saat ini 94 persen perekonomian wilayah tersebut digerakkan oleh kegiatan pertambangan Freeport Indonesia.
"Kalau Freeport berhenti apa yang terjadi? Saya penah ke Mimika, ketemu kepala suku dan pemimpin agama, saya bisa menyimpulkan kalau Freeport Indonesia berhenti operasi sebulan saja maka akan terjadi kondisi sangat rumit," tuturnya.
Menurut Said, jika perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berhenti melakukan investasi, maka akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Pasalnya, kegiatan produksi Freeport Indonesia dipastikan akan berkurang.
"Kalau dideterminasi, umpamanya tidak dapat kepastian sekarang dia berhenti investasi dipastikan 2019 Freeport hanya berpoduksi 20 persen hingga 30 persen maka akan tejadi PHK besar -besaran," tambahnya.
Selain itu, Said melanjutkan, jika Freeport Indonesia mengajukan arbitrase Said khawatir, Pemerintah Indonesia akan kalah pada pengadilan internasional tersebut.
"karena Kontrak Karya menyatakan Freeport bisa minta perpanjangan kapan saja, pemerintah tak boleh menghalangi itu, kalau simbol perjuangan, kita kalah soal itu," tuturnya.
Namun Said menegaskan, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, menangani perpanjangan kegiatan operasi pasca habisnya masak kontrak 2021 secara profesional.
"Saya ikut membaca, saya apresiasi pernyataaan pimpinan Freeport James R. Moffet kepada menteri ESDM, memberikan apresiasi profesionalisme. Kita hadapi dengan profesional," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Apa yang Terjadi Jika Freeport Berhenti Operasi?
Jika izin operasional Freeport Indonesia tidak diperpanjang, dapat dipastikan Freeport akan mengajukan gugatan arbitrase.
diperbarui 16 Okt 2015, 17:54 WIBDiterbitkan 16 Okt 2015, 17:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengaktifkan Bluetooth di Laptop dengan Mudah dan Cepat
Terduga Pelaku Pembunuhan Sandy Permana yang Dijuluki "Limbad", Disebut Jarang Berbaur dengan Warga
Cara Cepat Menurunkan Demam pada Orang Dewasa: Panduan Lengkapnya
Cara Cek Password WiFi di Laptop dengan Mudah dan Cepat
Transjakarta Rute Blok M-Kota Tak Jadi Dihapus, Dishub: Kami Akan Lakukan Kajian
Kronologi Ditangkapnya Nanang 'Gimbal' Pembunuh Aktor Sandy Permana
Ekspor Indonesia ke Negara BRICS Capai USD 84,37 Miliar, China Juaranya
Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup yang Menarik dan Profesional: Panduan Lengkap
Resep Pizza Teflon: Cara Mudah Membuat Pizza Lezat di Rumah
Cara Menggambar Anime yang Mudah: Panduan Lengkap untuk Pemula
Polisi Amankan 19 Orang Buntut Bentrok Berdarah Pemuda Pancasila dan Ormas GRIB Jaya di Blora
8 Makanan Khas Dieng yang Bikin Ketagihan dan Nggak Mau Pulang