Liputan6.com, Jakarta - Kontroversi mengenai perpanjangan izin operasional PT Freeport Indonesia yang bakal habis masa kontraknya pada 2021 kembali mencuat. Sebagian pihak meminta agar pemerintah tidak memberikan izin perpanjangan dan sebagian pihak ingin agar izin perpanjangan kontrak segera keluar. Lalu apa akibatnya jika izin operasional Freeport Indonesia tidak diperpanjang?
Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu menjelaskan, jika izin operasional Freeport Indonesia tidak diperpanjang, dapat dipastikan Freeport akan mengajukan gugatan arbitrase. "Kalau izin Freeport dihentikan, kemungkinan yang terjadi mereka akan ajukan abritase," kata Said, di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Selain gugatan arbritase, dampak lain jika Freeport Indonesia tidak diperpanjang izin operasinya setelah 2021 adalah berhentinya perekonomian Papua. Untuk diketahui, saat ini 94 persen perekonomian wilayah tersebut digerakkan oleh kegiatan pertambangan Freeport Indonesia.
"Kalau Freeport berhenti apa yang terjadi? Saya penah ke Mimika, ketemu kepala suku dan pemimpin agama, saya bisa menyimpulkan kalau Freeport Indonesia berhenti operasi sebulan saja maka akan terjadi kondisi sangat rumit," tuturnya.
Menurut Said, jika perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berhenti melakukan investasi, maka akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Pasalnya, kegiatan produksi Freeport Indonesia dipastikan akan berkurang.
"Kalau dideterminasi, umpamanya tidak dapat kepastian sekarang dia berhenti investasi dipastikan 2019 Freeport hanya berpoduksi 20 persen hingga 30 persen maka akan tejadi PHK besar -besaran," tambahnya.Â
Selain itu, Said melanjutkan, jika Freeport Indonesia mengajukan arbitrase Said khawatir, Pemerintah Indonesia akan kalah pada pengadilan internasional tersebut.
"karena Kontrak Karya menyatakan Freeport bisa minta perpanjangan kapan saja, pemerintah tak boleh menghalangi itu, kalau simbol perjuangan, kita kalah soal itu," tuturnya.
Namun Said menegaskan, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, menangani perpanjangan kegiatan operasi pasca habisnya masak kontrak 2021 secara profesional.
"Saya ikut membaca, saya apresiasi pernyataaan pimpinan Freeport James R. Moffet kepada menteri ESDM, memberikan apresiasi profesionalisme. Kita hadapi dengan profesional," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Apa yang Terjadi Jika Freeport Berhenti Operasi?
Jika izin operasional Freeport Indonesia tidak diperpanjang, dapat dipastikan Freeport akan mengajukan gugatan arbitrase.
diperbarui 16 Okt 2015, 17:54 WIBDiterbitkan 16 Okt 2015, 17:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah
Jelang Setahun Agresi Kejam Israel di Palestina, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Seantero Eropa
Debat Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Malah Doakan Pramono Anung Jadi Presiden RI
OPINI: Ketika FOMO Boneka Labubu Mengerek Harga dan Status Sosial
Atasi Polusi Udara, Suswono: Kami Punya Target Tanam 3 Juta Pohon di Jakarta
Sesi Tanya Jawab Warnai Debat Perdana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Meghan Markle Menyala dengan Daur Ulang Gaun Lama Tanpa Pangeran Harry yang Tur ke Afrika
Hasil Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United: Main Tanpa Gol, Pacelik Menang Setan Merah Berlanjut
Meningkat, Ekonomi Digital Kalsel 2024 Capai 22 Juta Transaksi dengan Nominal Rp 2,85 Triliun
Penampilan Haddad Alwi dan Sulis Pecah, Selawat Berkumandang di Synchronize Fest 2024!
Dharma ke Pramono Anung: Beliaulah yang Menempatkan Saya di BSSN
Resmi Buka Peparnas 2024, Presiden Jokowi Ungkapkan Pesan Persaudaraan