Apa yang Terjadi Jika Freeport Berhenti Operasi?

Jika izin operasional Freeport Indonesia tidak diperpanjang, dapat dipastikan Freeport akan mengajukan gugatan arbitrase.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Okt 2015, 17:54 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 17:54 WIB
PT Freeport Indonesia.
PT Freeport Indonesia (Foto: Antara).

Liputan6.com, Jakarta - Kontroversi mengenai perpanjangan izin operasional PT Freeport Indonesia yang bakal habis masa kontraknya pada 2021 kembali mencuat. Sebagian pihak meminta agar pemerintah tidak memberikan izin perpanjangan dan sebagian pihak ingin agar izin perpanjangan kontrak segera keluar. Lalu apa akibatnya jika izin operasional Freeport Indonesia tidak diperpanjang?

Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu menjelaskan, jika izin operasional Freeport Indonesia tidak diperpanjang, dapat dipastikan Freeport akan mengajukan gugatan arbitrase. "Kalau izin Freeport dihentikan, kemungkinan yang terjadi mereka akan ajukan abritase," kata Said, di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Selain gugatan arbritase, dampak lain jika Freeport Indonesia tidak diperpanjang izin operasinya setelah 2021 adalah berhentinya perekonomian Papua. Untuk diketahui, saat ini 94 persen perekonomian wilayah tersebut digerakkan oleh kegiatan pertambangan Freeport Indonesia.

"Kalau Freeport berhenti apa yang terjadi? Saya penah ke Mimika, ketemu kepala suku dan pemimpin agama, saya bisa menyimpulkan kalau Freeport Indonesia berhenti operasi sebulan saja maka akan terjadi kondisi sangat rumit," tuturnya.

Menurut Said, jika perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berhenti melakukan investasi, maka akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Pasalnya, kegiatan produksi Freeport Indonesia dipastikan akan berkurang.

"Kalau dideterminasi, umpamanya tidak dapat kepastian sekarang dia berhenti investasi dipastikan 2019 Freeport hanya berpoduksi 20 persen hingga 30 persen maka akan tejadi PHK besar -besaran," tambahnya. 

Selain itu, Said melanjutkan, jika Freeport Indonesia mengajukan arbitrase Said khawatir, Pemerintah Indonesia akan kalah pada pengadilan internasional tersebut.

"karena Kontrak Karya menyatakan Freeport bisa minta perpanjangan kapan saja, pemerintah tak boleh menghalangi itu, kalau simbol perjuangan, kita kalah soal itu," tuturnya.

Namun Said menegaskan, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, menangani perpanjangan kegiatan operasi pasca habisnya masak kontrak 2021 secara profesional.

"Saya ikut membaca, saya apresiasi pernyataaan pimpinan Freeport James R. Moffet kepada menteri ESDM, memberikan apresiasi profesionalisme. Kita hadapi dengan profesional," pungkasnya. (Pew/Gdn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya