Paket Kebijakan Jokowi Ampuh Turunkan Angka Pengangguran

Pemerintah menargetkan penyerapan tenaga kerja sampai 2 juta orang setiap tahun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Nov 2015, 19:53 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2015, 19:53 WIB
20151102-Tiga Agenda Yang Dibahas Pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana
Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla beserta menteri melakukan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta,(2/11/2015). Sidang membahas APBN 2016, Persiapan Pilkada, dan Paket Kebijakan Ekonomi VI. (Liputam6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas optimistis bisa menurunkan angka pengangguran yang saat ini mengalami kenaikan 320 ribu orang menjadi 7,56 juta orang pada Agustus 2015. Keyakinan tersebut ditopang dari efek paket kebijakan ekonomi berupa fasilitas insentif bagi industri.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil mengaku, pengangguran meningkat karena terjadi pelemahan ekonomi Indonesia sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia. Sehingga pemerintah perlu menciptakan program-program yang mampu menyerap tenaga kerja.

"Kami harus lakukan bagaimana menciptakan program-program yang pro rakyat seperti proyek padat karya, menyerap tenaga kerja banyak dan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2015). 

Upaya lain, kata Sofyan, paket kebijakan ekonomi yang sudah dirilis pemerintah jilid I-VI untuk mendukung industri, berupa diskon pajak, insentif fiskal sampai pemberian kredit atau modal kerja bagi perusahaan yang berjanji tidak akan merumahkan karyawan.

"Mudah-mudahan angka pengangguran bisa turun, karena pertumbuhan tinggi bisa didorong dari program-program pro pekerjaan. Termasuk insentif industri di paket kebijakan kemarin. Itu mendorong pertumbuhan manufaktur walaupun hasilnya tidak langsung," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penyerapan tenaga kerja sampai 2 juta orang setiap tahun. Dalam APBN 2016, pemerintah mematok tingkat pengangguran turun menjadi 5,2 persen-5,5 persen dari sasaran sebelumnya 5,5 persen hingga 5,7 persen di APBN-P 2015.

Paket kebijakan VI berfokus pada insentif untuk perusahaan di KEK. Pertama, diberikannya tax holiday untuk kegiatan utama. Yakni pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 persen hingga 100 persen selama 10-25 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun. Dan diberikan selama 5-15 tahun untuk investasi sekitar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.

Tax allowance juga diberikan bagi kegiatan yang bukan utama, dengan mengurangi penghasilan netto sebesar 30 persen selama enam tahun. Serta, ditetapkan tarif PPh atas deviden hanya 10 persen lebih rendah dari tarif normal. Termasuk, memberi kompensasi kerugian 5 hingga 10 tahun.

Fasilitas kedua, tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KEK. Juga tidak memungut pengeluaran dari KEK ke TLDDP dan transaksi antar pelaku di KEK.

Ketiga, tarif bea masuk dari KEK ke pasar domestik menggunakan ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA).

Keempat, orang atau badan usaha asing bisa memiliki properti di kawasan ini. Dan diberi izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin. Bahkan, dibebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPn atas barang mewah.

Kelima, pengurangan pajak pembangunan I sebesar 50 persen sampai 100 persen untuk kegiatan pariwisata. Dan diberikan pengurangan pajak hiburan dengan besaran serupa.

Keenam, membentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus di KEK. Serta pengesahan dan perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dan, perpanjangan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).

Ketujuh, memberi fasilitas visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dan bisa diperpanjang lima kali. Visa kunjungan beberapa kali yang berlaku setahun. Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti dan bagi orang asing lanjut usia di KEK.

Kedelapan, mengusulkan Badan Usaha Swasta diberikan Hak Guna Bangunan (HGB).

Kesembilan, administrator juga berwenang menerbitkan izin prinsip dan usaha melalui pelayana terpadu satu pintu (PTSP) di KEK. Dan mempercepat penerbitan izin selama tiga jam. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya