Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menunggu arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk melaporkan hasil audit Pertamina Energy Trading limited (Petral) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, kewajiban Pertamina dalam menangani Petral sudah selesai. Hal tersebut terbukti dari hasil audit yang telah diserahkan dari tim audit ke Pertamina.
"Hasilnya sudah kita serahkan pada 30 Oktober. Sebenarnya tanggung jawab Pertamina setelah audit forensik ini sudah selesai," kata Wianda, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Advertisement
Wianda menambahkan, Pertamina masih menunggu arahan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menindak lanjuti hasil audit Petral, seperti melaporkan ke KPK atau jalan hukum lain.
"Ya tergantung arahan menteri BUMN nanti apakah ke KPK atau gimana. Tugas pertamina adalah mengerjakan laporan ini sampai selesai," tutur Wianda.
Wianda mengungkapkan, Pertamina sangat terbuka atas hasil audit. Namun,tidak bisa mengambil tindakan. Lantaran, penindakan bukan menjadi wewenang Pertamina.
"Jadi kita sangat open. Dengan berbagai opsi karena benar sekali dari laporan hasil audit kita tidak bisa secara sepihak nyatakan bahwa A, B, C, terlibat atau bersalah. Itu tidak bukan tugas tim audit," tutup Wianda. (Pew/Ahm)