Bangunan Milik Daerah Bisa Berubah Fungsi Tanpa Izin DPRD

Pemindahtanganan barang milik daerah tanpa persetujuan DPRD berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan PMD.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 03 Des 2015, 15:36 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 15:36 WIB
20150722-Hari-Pertama-PNS-Kerja-Jakarta6
Suasana ruang kerja lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kantor Balai Kota, Rabu, (22/7/2015). Sejumlah meja masih terlihat kosong pasca Idul Fitri 1436H, hal ini dikarenakan beberapa PNS mengambil cuti tahunan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah atau bangunan dapat dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan syarat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut, bentuk-bentuk pemindahtanganan yang dimaksud ialah penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal daerah (PMD).

Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Budiono Subambang mengatakan, adapun syaratnya karena tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota.

"Pemindahtanganan BMD berupa tanah atau bangunan tak perlu urusan DPRD apabila, jadi barang milik daerah tidak sesuai penataan ruang wilayah atau kota. Kalau ada tanah daerah harus diubah fungsinya bisa dipindahtangankan," kata dia di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Kemudian, harus dihapus karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran BMD tersebut diperuntukan bagi pegawai negeri. Lalu pemindahtanganan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.

Persyaratan lain, dikuasai negara berdasarkan keputusan pengaduan yang memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang jika status kepemilikan dipertahankan tidak layak secara ekonomis. "Ini perlu penelitian kajian tim anggaran pemerintah daerah," ujar dia.

Namun begitu, dia bilang tak semua BMD bisa dipindahtangankan. Lantaran, ada ketentuan barang khusus yang juga diatur.

"BMD yang khusus, adalah barang diatur khusus misal rumah negara. Tentu BMD dilakukan tata Permen 17," tandas dia. (Amd/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya