BEI dan OJK Sosialisasikan Alternatif Pembiayaan di Properti

Perlakuan pajak membuat produk DIRE di Indonesia tidak kompetitif dengan negara lain.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Des 2015, 11:30 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 11:30 WIB
20150917-Pameran-property-2015-Jakarta
Sebuah miniatur apartemen terlihat saat pameran Property Week 2015 di Jakarta, Kamis (17/9/2015). 140 pengembang mengisi pameran tersebut dan di harapkan dapat mengembalikan dinamisme industri properti di dalam negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi terkait Dana Investasi Real Estate (DIRE) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) atau biasa disebut Real Estate Investment Trust (REIT) pada awal pekan ini.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, otoritas bursa mendorong perusahaan memanfaatkan REIT. Lantaran, REIT bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi perusahaan.

"Nantinya menjadi alternatif pembiayaan untuk merecycle aset properti yang dimiliki," kata dia di Jakarta, Senin (14/10/2015).

Pada kesempatan sama, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA OJK Fahri Hilmi, menuturkan, pemanfaatan REIT di Indonesia masih minim. Hal itu disebabkan oleh perlakuan pajak sehingga tidak kompetitif dengan negara lain.

"Salah satu kendala utama, perpajakan. Katakanlah tidak kompetitif dengan negara lain. DIRE Indonesia size Rp 500 miliar. Sementera properti Indonesia di DIRE-kan di Singapura Rp 30 triliun," ujar Fahri.

OJK sendiri, lanjut dia, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah perpajakan tersebut. Adapun hasil yang sudah ada dengan lahirnya paket kebijakan terkait stimulus perpajakan.

"Saat ini di Kemenkeu sudah menggulirkan Peraturan Menteri terkait perlakuan perpajakan," tambah dia.

Fahri bilang, penerbitan REIT sendiri memiliki banyak manfaat. Bagi investor memberikan alternatif investasi karena memiliki karakter yang mirip dengan surat utang dan ekuitas. Bagi pengembang, REIT menjadi alat untuk memutarkan modal dan memperbaiki neraca keuangan.

"Bagi Indonesia meningkatkan perekonomian di sektor infrastruktur," tandas dia.

Sebelumnya pemerintah merilis soal insentif untuk mendongkrak penerbitan dana investasi real estate atau Real Estate Investment Trust (REIT) dalam paket kebijakan ekonomi jilid V. Salah satunya menghilangkan pajak berganda di REIT sehingga dapat mendorong perkembangan industri properti. (Amd/Ahm)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya