Awasi 295 Produk, Kemendag Temukan 118 Produk Tak Sesuai Aturan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap 295 produk pada semester II 2015.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Des 2015, 21:03 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 21:03 WIB
20151029-Puluhan Ribu Lampu Tak Ber-SNI Dimusnahkan Kemendag-Jakarta
Petugas memusnahkan produk lampu hemat energi dan pompa air yang tidak ber-SNI di halaman Kemendag, Jakarta, Kamis (29/10). 60.050 lampu hemat energi dan 79 unit pompa air listrik dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap 295 produk pada semester II 2015. Hasilnya, sebanyak 60 persen telah mengikuti ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), petunjuk Manual dan Garansi (MKG) serta pencantuman label berbahasa Indonesia.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menerangan langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen. Dia merinci, untuk pengawasan SNI diberlakukan kepada 171 produk, MKG 58 produk, dan pencatuman label bahasa Indonesia 66 produk.

"Maka jumlah semua kita awasi 295 produk," kata dia Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Dari 295 produk yang diawasi, 40 persen atau sekitar 118 produk tidak sesuai ketentuan. Dikatakan Widodo, produk tersebut didominasi oleh barang impor.

"Barang yang diawasi, produk impor lebih banyak yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

Widodo mengatakan produk yang diawasi terbagi beberapa kelompok produk antara lain barang elektronika dan keperluan rumah tangga, telekomunikasi, bahan bangunan, suku cadang dan tekstil.

Tindak lanjut bagi produk yang telah sesuai ketentuan, ialah pemberian apresiasi tertulis karena memperdagangkan sesuai ketentuan. Kemudian menyantumkan produk di laman resmi Kemendag.

Sebaliknya, produk yang tidak sesuai mendapat teguran keras dari Kemendag berupa pelarangan dan penarikan barang dari pasaran. Akan tetapi, jika perintah tersebut tidak dilakukan maka pihak Kemendag bakal menyabut izin sebagai sanksi administrasi.

"Kenapa dilakukan pemberlakuan didasarkan kesehatan, keselamatan dan kemananan lingkungan hidup," tandas dia. (Amd/Zul).

 

Mau sukses dalam berbisnis? Cek video ini: 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya