Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap 295 produk pada semester II 2015. Hasilnya, sebanyak 60 persen telah mengikuti ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), petunjuk Manual dan Garansi (MKG) serta pencantuman label berbahasa Indonesia.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menerangan langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen. Dia merinci, untuk pengawasan SNI diberlakukan kepada 171 produk, MKG 58 produk, dan pencatuman label bahasa Indonesia 66 produk.
"Maka jumlah semua kita awasi 295 produk," kata dia Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Dari 295 produk yang diawasi, 40 persen atau sekitar 118 produk tidak sesuai ketentuan. Dikatakan Widodo, produk tersebut didominasi oleh barang impor.
"Barang yang diawasi, produk impor lebih banyak yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya.
Widodo mengatakan produk yang diawasi terbagi beberapa kelompok produk antara lain barang elektronika dan keperluan rumah tangga, telekomunikasi, bahan bangunan, suku cadang dan tekstil.
Tindak lanjut bagi produk yang telah sesuai ketentuan, ialah pemberian apresiasi tertulis karena memperdagangkan sesuai ketentuan. Kemudian menyantumkan produk di laman resmi Kemendag.
Sebaliknya, produk yang tidak sesuai mendapat teguran keras dari Kemendag berupa pelarangan dan penarikan barang dari pasaran. Akan tetapi, jika perintah tersebut tidak dilakukan maka pihak Kemendag bakal menyabut izin sebagai sanksi administrasi.
"Kenapa dilakukan pemberlakuan didasarkan kesehatan, keselamatan dan kemananan lingkungan hidup," tandas dia. (Amd/Zul).
Mau sukses dalam berbisnis? Cek video ini: